Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sidang Tuntutan Ditunda, Terdakwa Penjual BBM Eceran Sudah Siap Minta Keringanan Hukuman

Muhammad Basir • Jumat, 19 April 2024 | 19:50 WIB

 

 

ilustrasi bensin eceran-JawaPos.com
ilustrasi bensin eceran-JawaPos.com

NEGARA, Radar Bali.id - Para terdakwa penjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dipidana, mengakui telah membeli pertalite untuk dijual eceran dan akan mengikuti proses hukum. Namun, para terdakwa meminta keringanan hukuman dengan tidak dipidana penjara, karena menjadi kepala keluarga yang harus memenuhi kebutuhan sehari - hari.

Hal tersebut diungkapkan para terdakwa saat akan mengikuti proses sidang dengan agenda tuntutan, Kamis (18/4/2024). Akan tetapi, seperti sidang tiga terdakwa sebelumnya, sidang tuntutan ditunda pekan depan.

Para terdakwa ini mengakui perbuatannya, telah membeli pertalite di sejumlah SPBU dengan motor pada 17 Oktober 2023 lalu. Pembelian dengan cara menggunakan motor dengan tanki kapasitas besar dan menampungnya. "Pakai motor belinya," ujar Bambang Hermanto.

Kemudian pertalite yang sudah dibeli dijual lagi secara eceran dengan botol di pinggir jalan tempat usaha dan rumahnya.

Setiap botolnya keuntungan sekitar Rp 800 rupiah, sedangkan setiap harinya penjualan hanya beberapa botol, tidak sampai puluhan botol. "Sedikit, setiap harinya. Seperti penjual bensin lain," ungkapnya.

Sayangnya, usaha penjualan BBM eceran yang hasilnya untuk kebutuhan sehari - hari, terhenti karena ditangkap polisi. Tidak hanya Hermanto, ada lima orang terdakwa lain yang saat ini dimeja hijaukan. "Katanya (ditangkap) karena adanya laporan ke polisi," ungkapnya.

Ada enam orang penjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara eceran, diadili karena diduga melakukan tindak pidana, menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak subsidi dan menjual lagi secara eceran. "Saya tanya ada enam orang yang ditangkap dengan kasus yang sama saat sudah di polres," terangnya.

Enam orang terdakwa didakwa dengan dakwaan melanggar pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9, junto pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 junto Pasal 55 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. [*]

 

 

 

Editor : Hari Puspita
#eceran #sidang #jembrana #bbm