Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pelabuhan Perikanan Nusantara Umumkan Lelang Penjualan Barang Milik Negara via Aplikasi ALMI

Tim Redaksi • Rabu, 5 Juni 2024 | 15:19 WIB
VIA APLIKASI: Pengumuman lelang penjualan barang milik negara di pelabuhan perikanan Jembrana
VIA APLIKASI: Pengumuman lelang penjualan barang milik negara di pelabuhan perikanan Jembrana

JEMBRANA, radarbali.id – Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja, akan melaksanakan penjualan di muka umum (lelang) Barang Milik Negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui Aplikasi Lelang Melalui Internet (ALMI) - cara terbuka (open bidding) atas barang Bergerak Berwujud Selain Kendaraan dalam kondisi apa adanya berupa:

1 (satu) Paket Alat Berat Suction Dredger dalam kondisi rusak berat

(Nilai limit Rp 2.500.000.000; *Nilai uang jaminan Rp. 500.000.000)

 

Syarat dan Ketentuan Lelang

    1. Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya (as is);

  1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan

penawaran melalui internet dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain

https://www.lelang.go.id Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Syarat dan

Ketentuan” pada alamat domain tersebut;

 

  1. Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan penawaran lelang ke Nomor Virtual Account (VA)

dan harus sudah efektif diterima KPKNL Singaraja paling lambat 1 (satu) hari sebelum

pelaksanaan lelang;

 

  1. Pelaksanaan lelang
  2. Hari : Rabu
  3. Tanggal : 12 Juni 2024
  4. Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
  5. Batas Akhir Waktu Penawaran : 09.00 WIB/sesuai Waktu Server (10.00 WITA)
  6. Alamat Domain : portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id
  7. Tempat Lelang : KPKNL Singaraja, Jalan Udayana No. 10, Singaraja
  8. Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran

 

  1. Pemenang lelang akan diumumkan ke alamat email masing-masing peserta;

 

  1. Pemenang lelang wajib melunasi harga pokok lelang dan bea lelang 2%, paling lambat 5 (lima)

hari kerja sejak pelaksaan lelang. Apabila tidak melunasi kewajiban maka dinyatakan wanprestasi

dan akan dikenakan sanksi yakni uang jaminan akan disetorkan ke kas Negara;

 

  1. Jangka waktu pengambilan objek lelang oleh pemenang lelang paling lambat 7 (tujuh) hari setelah

batas akhir pelunasan pokok lelang dan bea lelang. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan

objek lelang belum diambil/dibongkar maka bukan merupakan tanggung jawab dari penjual.

 

  1. Peserta lelang dapat melihat objek lelang di Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara

Pengambengan alamat Jl. Pelabuhan No.1 Ds. Pengambengan, Kec. Negara, Kab. Jembrana -

Bali sejak pengumuman ini terbit pada hari dan jam kerja.

 

  1. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPKNL Singaraja, Jl. Udayana No. 10, Singaraja Telp.

(0362) 32811 / 32812 atau Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan alamat Jl. Pelabuhan

No.1 Ds. Pengambengan, Kec. Negara, Kab. Jembrana - Bali Telp. 0365 - 42968

Jembrana, 05 Juni 2024

Kepala PPN Pengambengan

Andi Mannojengi, S.St.Pi, M.Si NIP .19750417 200212 1 002.***

Editor : M.Ridwan
#penjualan barang #jembrana #pelabuhan perikanan #lelang