JEMBRANA, radarbali.id – Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja, akan melaksanakan penjualan di muka umum (lelang) Barang Milik Negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui Aplikasi Lelang Melalui Internet (ALMI) - cara terbuka (open bidding) atas barang Bergerak Berwujud Selain Kendaraan dalam kondisi apa adanya berupa:
1 (satu) Paket Alat Berat Suction Dredger dalam kondisi rusak berat
(Nilai limit Rp 2.500.000.000; *Nilai uang jaminan Rp. 500.000.000)
Syarat dan Ketentuan Lelang
1. Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya (as is);
- Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan
penawaran melalui internet dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain
https://www.lelang.go.id Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Syarat dan
Ketentuan” pada alamat domain tersebut;
- Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan penawaran lelang ke Nomor Virtual Account (VA)
dan harus sudah efektif diterima KPKNL Singaraja paling lambat 1 (satu) hari sebelum
pelaksanaan lelang;
- Pelaksanaan lelang
- Hari : Rabu
- Tanggal : 12 Juni 2024
- Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
- Batas Akhir Waktu Penawaran : 09.00 WIB/sesuai Waktu Server (10.00 WITA)
- Alamat Domain : portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id
- Tempat Lelang : KPKNL Singaraja, Jalan Udayana No. 10, Singaraja
- Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran
- Pemenang lelang akan diumumkan ke alamat email masing-masing peserta;
- Pemenang lelang wajib melunasi harga pokok lelang dan bea lelang 2%, paling lambat 5 (lima)
hari kerja sejak pelaksaan lelang. Apabila tidak melunasi kewajiban maka dinyatakan wanprestasi
dan akan dikenakan sanksi yakni uang jaminan akan disetorkan ke kas Negara;
- Jangka waktu pengambilan objek lelang oleh pemenang lelang paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
batas akhir pelunasan pokok lelang dan bea lelang. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan
objek lelang belum diambil/dibongkar maka bukan merupakan tanggung jawab dari penjual.
- Peserta lelang dapat melihat objek lelang di Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara
Pengambengan alamat Jl. Pelabuhan No.1 Ds. Pengambengan, Kec. Negara, Kab. Jembrana -
Bali sejak pengumuman ini terbit pada hari dan jam kerja.
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPKNL Singaraja, Jl. Udayana No. 10, Singaraja Telp.
(0362) 32811 / 32812 atau Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan alamat Jl. Pelabuhan
No.1 Ds. Pengambengan, Kec. Negara, Kab. Jembrana - Bali Telp. 0365 - 42968
Jembrana, 05 Juni 2024
Kepala PPN Pengambengan
Andi Mannojengi, S.St.Pi, M.Si NIP .19750417 200212 1 002.***
Editor : M.Ridwan