Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Seleksi Pejabat Tinggi Pratama Jembrana Diperpanjang, Ini Penyebabnya

Muhammad Basir • Rabu, 26 Juni 2024 | 03:15 WIB
JELASKAN ALASAN : Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana Siluh Ketut Natalis Semaradani. (m.basir/radar bali)
JELASKAN ALASAN : Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana Siluh Ketut Natalis Semaradani. (m.basir/radar bali)

NEGARA, Radar Bali.id - Seleksi terbuka tiga jabatan tinggi pratama  di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, diperpanjang karena masih minim pendaftar untuk satu jabatan setingkat kepala dinas.

Sementara untuk kepala dinas yang sudah lebih 5 tahun menjabat, akan diassesmen atau uji kompetensi

Tiga jabatan kepala dinas yang kosong dan saat ini sedang seleksi untuk kepala dinas definitif, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Jembrana, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Jembrana dan Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana Siluh Ktut Natalis Semaradani menjelaskan, pihaknya sudah membuka pendaftaran selama 15 hari untuk seleksi tiga pejabat tinggi pratama.

 Karena masih ada satu dinas yang belum terpenuhi jumlah pendaftar, diperpanjang lagi pendaftaran. "Perpanjangan selama tujuh hari kerja, terakhir hari Kamis," jelasnya.

Perpanjangan tesebut, karena sampai dengan hari terakhir pendaftaran dan penyampaian dokumen, jumlah pelamar yang mendaftarkan diri belum memenuhi syarat lebih dari tiga orang untuk pengisian jabatan Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Jembrana (BRIDA).

 "Syaratnya harus ada pelamar empat orang atau lebih untuk proses seleksi berikutnya," jelasnya.

Sedangkan untuk seleksi dua dinas lagi, yakni Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Jembrana dan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana, sudah lebih dari tiga pendaftar.

"Dua dinas lagi, ada yang empat pendaftar dan ada juga yang lima pendaftar, tapi karena proses seleksi bersamaan harus menunggu seleksi dinas lain yang belum memenuhi syarat jumlah pendaftar," tegasnya.

Perpanjangan pendaftaran tersebut, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Apabila pelamar belum memenuhi lebih dari tiga orang, pengumuman dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dengan masing-masing 7 (tujuh) hari kalender.

Selain seleksi terbuka tiga kepala dinas, jabatan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Jembrana yang saat ini dijabat I Komang Agus Adinata, akan diuji kompetensi lagi karena sudah 5 tahun lebih menjabat. "Hanya satu kepala dinas yang uji kompetensi ulang," ujarnya.

Sedangkan dinas lain yang dijabat oleh kepala yang saat ini, sudah pernah dilakukan uji kompetensi dan masih berlaku, sehingga tidak perlu dilakukan uji asesmen lagi. Seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Jembrana, serta Inspektorat.

Seleksi terbuka yang dilakukan saat ini, sudah mendapat rekomendasi tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Karena tanpa rekomendasi, dilarang melakukan mutasi atau promosi jabatan.

Terkait dengan persetujuan tertulis dari Mendagri untuk seleksi pejabat, tertuang dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Dalam Undang-undang tesebut pasal 71 ayat 2  disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. [*]

Editor : Hari Puspita
#seleksi jabatan #jembrana #BKPSDM