NEGARA, Radar Bali.id - Menekan tingginya kasus narkoba di Jembrana, tidak hanya dilakukan melalui penindakkan hukum, tetapi juga pencegahan dengan rehabilitasi bagi pecandu. Masalahnya, saat ini tidak ada tempat rehabilitasi kasus narkoba di Jembrana, sehingga harus dibawa ke fasilitas rehabilitasi di luar Jembrana.
Padahal tidak sedikit pengguna atau pecandu narkoba yang meminta untuk rehabilitasi untuk mengatasi kecanduan.
Satuan reserse narkoba Polres Jembrana menerima satu orang pengguna yang melapor untuk rehabilitasi dan saat ini rehabilitasi mandiri.
Selain itu, ada dua orang pengguna yang dibawa menjalani direhabilitasi ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN).
Menurutnya, Kabupaten Jembrana membutuhkan fasilitas rehabilitasi narkoba, untuk emudahkan dan meringankan penyalahguna narkoba untuk melaksanakan rehabilitasi. "Jembrana butuh tempat rehabilitasi narkoba," ujar Kasatreskoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana.
Senada diungkapkan Kasipudum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.
Menurutnya, sejumlah perkara narkoba tidak hanya mendapat putusan dari pengadilan berupa pidana penjara, tetapi juga rehabilitasi.
Namun untuk melaksanakan putusan rehabilitasi keluar Jembrana, diantarnya BNNP BNNK dan RSJ Provinsi Bali di Bangli.
Dengan adanya fasilitas rehabilitasi terdekat, maka akan memudahkan pengawasan terhadap terpidana yang menjalani rehabilitasi. "Jembrana sangat butuh fasilitas rehabilitasi narkoba," tegasnya.
Karena beberapa waktu lalu, salah satu terpidana narkoba yang sedang menjalani rehabilitasi, Mila Noviani, ditangkap lagi karena tertangkap membawa narkoba untuk digunakan. Padahal, warga Jembrana tersebut baru bebas dari penjara dan masih menjalani rehabilitasi selama seminggu.
Terpisah, Kabid Pelayanan Medik dan Kendali Mutu RSU Negara Gusti Ngurah Putu Adnyana mengatakan, sebagai rumah sakit pemerintah memang belum memiliki fasilitas rehabilitasi narkoba karena belum memiliki Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
"Tetapi kami sudah memiliki tenaga kesehatan terlatih untuk rehabilitasi," tegasnya.
Karena sejumlah tenaga kesehatan, mulai dari dokter dan perawat sudah menjalani pelatihan rehabilitasi, Dinas Kesehatan Jembrana sudah mengusulkan RSU Negara sebagai IPWL walah satunya untuk rehabilitasi narkoba.
Dengan adanya IPWL, pengguna atau pencandu narkoba melaporkan diri kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis.
Dengan adanya IPWL, tidak hanya pecandu narkoba yang bisa menjalani rehabilitasi langsung. Kepolisian dan Kejaksaan juga bisa memanfaatkan untuk rehabilitasi yang melapor untuk rehabilitasi atau sudah mendapat putusan pengadilan untuk rehabilitasi. [*]
Editor : Hari Puspita