I Gede Winasa, ayah dari Wakil Bupati Jembrana , I Gede Ngurah Patriana Krisna, ini ditunggu pendukung fanatiknyanya sejak pagi. Bahkan sudah mendirikan tenda. Ternyata menjelang petang baru bebas.
BEGITU kabar pembayaran denda dan uang pengganti oleh terpidana I Gede Winasa, beredar santer dikabarkan bahwa mantan bupati Jembrana dua periode itu akan bebas bersyarat.
Suasana rumah I Gede Winasa di Kelurahan Tegalcangkring juga berbeda dengan sebelumnya, lebih ramai didatangi warga Jembrana.
Bahkan beredar kabar Winasa akan bebas, Jumat siang (5/7/2024) kemarin dan langsung menuju rumahnya. Sehingga puluhan orang datang silih berganti mendatangi rumah berlantai tiga dengan patung mantan bupati bergelar profesor tersebut.
Bahkan tiga buah tenda sudah terpasang sejak Jumat pagi. Tenda berada di halaman sebelah barat rumah ada dua tenda dan satu tenda lagi berada di halaman belakang. Puluhan warga dan kerabat Winasa juga berkumpul untuk menyambut kedatangan Winasa pulang.
Padahal sampai kemarin masih belum ada kabar kepastian mengenai keluarnya surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Anak sulung I Gede Winasa, I Gede Ngurah Patriana Krisna mengaku memang sudah ramai dikabarkan mengenai rencana penyambutan oleh para pendukung dan simpatisan I Gede Winasa.
Padahal baru membayar denda dan uang pengganti, tetapi sampai kemarin SK PB belum diterima.
Ipat mengaku tidak mengetahui pihak yang menyebarkan kabar bebas Jumat kemarin. " Nggak tahu, saking semangatnya," ujar wakil bupati Jembrana ini.
PB sudah diusulkan pihak Rutan Kelas II B Negara. Sehingga hanya tinggal menunggu keputusan dari Kemenkumham mengenai usulan PB untuk Winasa tersebut. "Tunggu saja," tandasnya. Ternyata Jumat sore (5/7/2024) menjelang petang sudah bebas.
Sebelumnya , Kepala sub seksi pelayanan tahanan (Kasubsi Yantah) Rutan Kelas II B Negara I Nyoman Tulus Sedeng menegaskan bahwa sampai kemarin belum ada SK PB atas nama I Gede Winasa dari Kemenkumham. "Belum ada SK, jadi belum bisa bebas," kelitnya, saat ditanya wartawan.
Sebelumya, Rutan kelas II B Negara, mengusulkan pembebasan bersyarat (PB) terpidana I Gede Winasa. Usulan disampaikan setelah menerima bukti setor pembayaran uang pengganti dan denda dari Kejari Jembrana sebesar Rp 3,8 miliar. [*]
Editor : Hari Puspita