NEGARA, Radar Bali .id- Produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Jembrana yang belum terlaksana akan dikaji ulang.
Seperti Perda tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana yang belum terlaksana sejak 8 tahun lalu disahkan menjadi Perda.
Perda Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2017 tentang BPR Jembrana, merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jembrana periode 2014-2019. Namun pada periode berikutnya 2019-2024, perda masih tetap belum terlaksana.
Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi mengatakan, Perda BPR Jembrana merupakan inisiatif dari DPRD Jembrana 2014-2019 yang diusulkan komisi II dan disahkan menjadi Perda.
Pada periode berikutnya 2019-2024, sempat akan diaktifkan lagi namun ada beberapa kendala. Di antaranya, perekrutan direksi yang sempat dibuka tidak terlaksana karena terkendala aturan. ”Makanya akan kaji ulang (Perda BPR Jembrana),” jelasnya.
Kajian ulang Perda tersebut, untuk memurnikan apakah nantinya perda akan dihapus atau tetap dilanjutkan dengan mengaktifkan BPR Jembrana dengan mengangkat direksi dan menyiapkan modal awal berupa penyertaan modal untuk BPR dari APBD Jembrana. ”Setelah kami kaji ulang, nanti akan diputuskan,” tegasnya. [*]
Editor : Hari Puspita