Mimih! Maling Celana Dalam di Jembrana Tertangkap, Ternyata Sekadar untuk Fantasi Seksual

Muhammad Basir • Dipublikasikan Minggu, 15 September 2024 | 16:10 WIB
MENCURI SEKADAR UNTUK BERFANTASI : Budi Setiawan, tersangka pencurian celana dalam. (m.basir/radar bali)
MENCURI SEKADAR UNTUK BERFANTASI : Budi Setiawan, tersangka pencurian celana dalam. (m.basir/radar bali)

NEGARA, Radar Bali.id - Budi Setiawan, 53, ditangkap Satreskrim Polres Jembrana karena diduga melakukan pencurian celana dalam perempuan.

Sebanyak 29 potong celana dalam diamankan dari tersangka yang dicuri dari sejumlah kamar kos di wilayah hukum Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban ST, 37, di kamar kos Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana. Setelah dilakukan penyelidikan telah dilakukan penangkapan tehadap tersangka.

”Dari hasil interogasi terhadap tersangka, tersangka mengakui telah mengambil celana dalam perempuan di  teras rumah kos milik korban,” ujarnya.

Tersangka mengaku sebanyak 5 kali dari tahun 2023 sampai dengan sekarang dengan total celana dalam perempuan yang diambil sebanyak 29 potong.

Tersangka membuang sebanyak 19 celana dalam perempuan telah dibuang di daerah jawa pada saat perjalan pulang ke Jawa dan sisanya sebanyak 10 potong celana dalam perempuan masih dibawa tersangka.

Modus tersangka melakukan pencurian celana dalam perempuan dengan cara masuk ke pekarangan rumah kos kemudian mengambil celana dalam perempuan yang sedang dijemur di teras kamar kos.

”Tersangka melakukan pencurian celana dalam perempuan dengan maksud dan tujuan untuk dimiliki dan digunakan untuk dicium-cium sebagai fantasi seksual,” ungkapnya.

Tersangka dijerat denga pasal 364 KUHP dengan ancaman pidananya paling lama tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 2,5 juta. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
celana dalam jembrana pencurian