NEGARA, Radar Bali.id - Bantuan sosial dan hibah pada masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, tidak akan dicairkan untuk mencegah digunakan untuk permainan politik.
Hibah dan bansos, tidak akan dicairkan tercatat sejak penetapan calon dan akan diberikan setelah tahapan kampanye selesai
Penundaan pencarian ini, sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dengan hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan keuangan menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024.
”Sudah ada surat dari Mendagri agar tidak disalahgunakan,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana I Komang Susila, Selasa (17/9/2024).
Namun tidak semua pencairan hibah dan bansos ditunda. Hanya bansos dan hibah yang langsung kepada masyarakat dan kelompok ditunda pencairan selama tahapan pilkada.
Sedangkan hibah kepada organisasi atau lembaga seperti KONI, PHDI dan organisasi lain tetap bisa diberikan.
Hibah dan bansos yang pencairan ditunda, termasuk hibah dan bansos yang difasilitasi oleh DPRD Jembrana. Karena itu, pada saat rapat kerja dengan DPRD Jembrana, pihaknya menyampaikan mengenai penundaan pencarian hibah dan bansos.
Penundaan pencairan ini berlaku mulai penetapan calon bupati dan wakil bupati Jembrana, 22 September hingga berkahir mas kampanye tiga hari sebelum hari pemungutan suara bulan November. ”Setelah selesai masa kampanye, baru bisa dicairkan untuk bansos dan hibah kepada masyarakat,” tegasnya.
Susila mengatakan, nilai hibah dan bansos di APBD induk dan Perubahan totalnya sebanyak Rp 63 miliar.
Rinciannya, APBD induk 2024 sebanyak Rp 53,8 miliar, pada APBD Perubahan naik menjadi Rp 58,6 miliar atau naik sekitar Rp 4,7 miliar dari APBD Induk.
Hibah ini nilainya besar, karena untuk tahapan pemilihan bupati, dimana hibah untuk KPU Jembrana sebesar Rp 24 miliar dan Bawaslu Jembrana sebesar Rp 6,6 miliar.
Sedangkan bansos dalam anggaran APBD Jembrana sebesar Rp 4,7 miliar. Rinciannya APBD Induk Rp 3,9 miliar, kemudian ada tambahan di APBD Perubahan Rp 808 juta.
Mengenai hibah dan bantuan sosial sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jembrana Nomor 22 Tahun 2021 mengatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, monitoring, dan evaluasi hibah dan bantuan sosial. [*]
Editor : Hari Puspita