NEGARA, Radar Bali.id - Pegawai kontrak pemerintah atau non -aparatur sipil negara (Non-ASN), diprioritaskan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun hanya untuk PPPK yang masuk dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sehingga banyak pegawai non ASN yang tidak bisa mendaftar karena tidak masuk data base BKN.
Dari data base BKN pegawai nonASN sebanyak 1.651 orang, saat ini sebanyak 930 pegawai yang belum menjadi PPPK. Sedangkan formasi pada tahap pendaftaran PPPK saat ini hanya 610 formasi yang dibutuhkan.
”Seleksi PPPK tahap pertama ini prioritas pegawai non ASN yang sudah masuk data base BKN,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana Siluh Ktut Natalis Semaradani, Rabu (2/10/2024).
Menurutnya, pegawai non -ASN yang belum masuk data base BKN masih ada kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK pada tahap kedua yang rencananya dibulan November mendatang. Syaratnya, pegawai non ASN yang sudah memiliki masa kerja minimal 2 tahun.
Terkait dengan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang sudah memenuhi syarat menjadi 468 orang. Karena dari 125 orang pelamar yang mengajukan sanggah pasa masa sanggah, hanya satu orang pelamar yang diterima. Sebanyak 124 orang pelamar sanggahannya ditolak.
Sehingga pelamar yang lulus seleksi administrasi menjadi sebanyak 468 orang memperebutkan 15 formasi CPNS yang disediakan pemerintah tahun ini. Setelah tahapan masa sanggah ini, dilanjutkan dengan penjadwalan dan tahapan tes SKD dengan sistem CAT. [*]
Editor : Hari Puspita