Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Hari Raya, di Rutan Negara, Jembrana, Dua Napi Mendapat Remisi Natal, Ada Warga Asingnya

Muhammad Basir • Rabu, 25 Desember 2024 | 22:35 WIB
ilustrasi warga binaan di dalam penjara- JawaPos.com
ilustrasi warga binaan di dalam penjara- JawaPos.com

NEGARA, Radar Bali.id - Dua orang narapidana rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara mendapat remisi khusus atau pengurangan tahanan pada Hari Raya Natal ini. Salah satunya yang mendapat remisi khusus adalah narapidana warga negara asing (WNA).

Humas Rutan Kelas IIB Negara I Nyoman Tulus Sedeng mengatakan, jumlah warga binaan Rutan Kelas II Negara yang beragama Kristen dan merayakan Natal sedikit.

Jumlah narapidana yang mendapat remisi hanya dua orang, terkait dengan perkara narkotika.

”Hanya ada dua orang yang mendapat remisi khusus Natal,” jelasnya.

Kedua warga binaan tersebut mendapat pengurangan masa tahanan masing - masing selama 1 bulan. Kedua warga binaan ini, sebelum mendekam di lapas lain di Bali dan dilayar ke Rutan Kelas II B Negara.

Satu orang WNA dilayar waktu Covid-19 dari Denpasar, sedangkan WNI yang dapat remisi berasal dari layaran dari Lapas Bangli.

Meskipun mendapat pengurangan hukuman, kedua warga binaan tersebut tidak ada yang bisa langsung bebas. Hukuman keduanya masih lama, tidak ada yang langsung bebas setelah mendapat remisi khusus,” tandasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#jembrana #remisi #rutan #natal