Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Nah! Dinilai Meresahkan Masyarakat, akhirnya Kedai Syahdu di Negara Ini Ditutup dan Begini Nasib Pemiliknya

Muhammad Basir • Senin, 6 Januari 2025 | 20:05 WIB
BERSUASANA SYAHDU : Polsek Negara saat penertiban kedai dengan dilengkapi sarana hiburan karaoke yang dinilai meresahkan masyarakat. (foto: polsek negara/jembrana)
BERSUASANA SYAHDU : Polsek Negara saat penertiban kedai dengan dilengkapi sarana hiburan karaoke yang dinilai meresahkan masyarakat. (foto: polsek negara/jembrana)

NEGARA, Radar Bali.id - Kedai yang menjual minuman keras alias warung remang-remang di wilayah Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, ditertibkan Polsek Negara, Minggu (5/1/2025) dini hari. Dalam operasi yang dimulai Sabtu (4/1/2025) malam sekitar pukul 23.30 wita, pemilik kedai dijerat dengan pidana karena mengganggu ketertiban umum.

Kapolsek Negara Kompol I Kadek Ardika menjelaskan, penertiban dilakukan karena ada pengaduan dari masyarakat terkait dengan aktivitas kedai di wilayah Kelurahan Baler Bale Agung yang buka hingga malam dan mengganggu warga.

”Karena ada keluhan masyarakat, kami langsung merespon bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan," jelasnya, Minggu (5/1/2025).

Dari operasi penertiban yang dilakukan, polisi mengamankan barang bukti dari kedai berupa speaker aktif dan minuman beralkohol. Pemilik kedai berinisial AAG, 53, ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 503 ayat 1 KUHP tentang gangguan ketenteraman umum. ”Kami perintahkan agar Kedai MG menghentikan aktivitas untuk sementara waktu,” tegasnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Jika ada gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada pihak kepolisian.

Lurah Baler Bale Agung Ida Bagus Gede Ananda Kusuma mengatakan, kedai yang ditertibkan kepolisian sudah lama beroperasi. Keluhan warga sekitar sudah sering disampaikan kepada pemilik, tetapi tidak diindahkan. ”Warga sudah sering mengeluh, tapi pemiliknya seperti tidak peduli,” ujarnya.

Pihaknya berharap dengan tindakan tegas ini, pemilik kedai menutup sementara kedai.  Masih ada satu kedai lagi di wilayah ya yang sering dikeluhkan, namun saat sidak kepolisian kedai tutup.  ”Dengan penutupan satu kedai ini, kedai lain diharapkan tidak beroperasi dan meresahkan warga,” tegasnya.

Selain di wilayah Kelurahan Baler Bale Agung, Kedai yang menjual minuman keras menjamur di sejumlah lokasi. Seperti wilayah Awen Kelurahan Lelateng, warga sekitar sudah mengeluh karena kerap bising suara musik hingga malam hari. [*]

Editor : Hari Puspita
#jembrana #penertiban #warung remang-remang #kedai