NEGARA, Radar Bali.id - Setelah tiga kali perpanjangan pendaftaran, seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap kedua ditutup.
Sebanyak 1.384 orang pelamar, akan berebut 610 formasi yang tersedia. Perpanjangan hingga tiga kali dilakukan karena kebijakan BKN agar mengakomodir semua pegawai non-ASN yg terdata pada pangkalan base BKN untuk mendaftar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana Siluh Ktut Natalis Semaradani mengatakan, setelah perpanjangan dilakukan hingga tiga kali ini diharapkan tidak ada lagi perpanjangan. Perpanjangan ketiga selama 5 hari dari 16-20 Januari lalu.
Sehingga, seleksi bisa dilanjutkan tahap berikutnya. ”Sudah tiga kali perpanjangan. Mudah - mudahan tidak ada lagi perpanjangan,” jelasnya, Selasa (21/1/2025).
Natalis menegaskan bahwa perpanjangan pendaftaran ini merupakan kebijakan pusat, Kemendagri, Menpan RB dan BKN. Pemerintah Kabupaten hanya melaksanakan proses pendaftaran.
”Perpanjangan ini, merupakan kebijakan pusat karna masih banyak tenaga non ASN daerah lain yang terdata pada pangkalan base BKN belum mendaftar. Jadi daerah lain termasuk Jembrana juga diwajibkan mengawal supaya juga bisa mendaftar,” tegasnya.
Mengenai pendaftar pada tahap kedua ini, sebanyak 1384 orang sudah mendaftar. Terdiri dari teknis sebanyak 1242 orang, guru 93 orang dan tenaga kesehatan 49 orang. Jumlah formasi yang dibutuhkan untuk seleksi tahap kedua ini sebanyak 610 formasi.
Karena jumlah formasi yang dibutuhkan hanya 610 formasi, berpotensi separuh pegawai non ASN Pemerintah Kabupaten Jembrana yang tidak terdaftar dalam database BKN tidak bisa lolos PPPK.
Karena jumlah pegawai yang belum berstatus PPPK sekitar 1300 orang. ”Mengenai kuota formasi ditentukan oleh pusat,” terangnya.
Mengenai pelamar PPPK yang tidak lulus seleksi pada tahap pertama dan belum mengikuti seleksi tahap pertama masih diberikan kesempatan. Karena apabila yang mengikuti tahapan pertama bila tidak mendapatkan kebutuhan formasi akan jadi PPPK paruh waktu.
”Bila tahap pertama non - ASN atau data base belum daftar tahap pertama harus daftar tahap kedua,” tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita