Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Di Jembrana 342 Pegawai NonASN Diangkat PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasannya

Muhammad Basir • Sabtu, 25 Januari 2025 | 03:20 WIB
ilustrasi pegawai pemerintah-JawaPos.com
ilustrasi pegawai pemerintah-JawaPos.com

NEGARA, Radar Bali.id - Sebanyak 342 orang pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Jumlah tersebut merupakan pegawai non-ASN masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang gagal lolos seleksi PPPK tahap pertama.

Penataan pegawai non -ASN yang tidak lulus seleksi PPP tahap pertama ini, untuk memberikan kesempatan tetap berjalan sebagai pegawai pemerintah. Sesuai dengan ketentuan Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

”Bila tahap pertama  non - ASN tidak lulus seleksi, bisa menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana Siluh Ktut Natalis Semaradani, Kamis (22/1/2025).

Penataan PPPK paruh waktu ini untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dan pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Jembrana. Sesuai surat keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025. Bagi PPPK paruh waktu juga masih diberikan kesempatan menjadi PPPK paruh waktu dengan sejumlah persyaratan.

”PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu, setelah melalui evaluasi kinerja yang dan memenuhi syarat yang ditentukan,” ungkapnya.

Mengenai jam kerja, PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Hal tersebut sesuai dengan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 diktum 14.

Mengenai gaji PPPK paruh waktu ketentuan dari Menpan-RB tersebut, diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai nonASN atau sesuai dengan upah minimum kabupaten. Tetapi mengenai pengajian ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

”PPPK paruh waktu gaji nya minimal seperti penerimaan saat ini atau sesuai UMK dan kemampuan keuangan daerah,” terangnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#pegawai pemerintah #jembrana #pppk #asn