Tak sekadar mendapatkan uang pensiun seumur hidup, mantan bupati bakal mendapatkan kompensasi spesial. Simak keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Pemerintahan Sekretaris Daerah Jembrana Arie Siswoyo, berikut ini.
HANYA dalam hitungan hari, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana terpilih, jika tidak ada perubahan lagi akan dilantik secara serentak pada 20 Februari mendatang.
Terhitung sejak pelantikan, maka Bupati Jembrana I Nengah Tamba secara resmi lengser.
Setelah lengser masih tetap mendapat pensiun, besaran pensiun yang diterima umumnya dihitung berdasarkan persentase dari gaji saat menjabat.
Selian pensiunan, khusus untuk kepala daerah hasil pemilihan 2020, kemudian dilantik tahun 2021, akan mendapat kompensasi sebagai akibat dari tidak terpenuhi masa jabatan sampai dengan lima tahun.
”Kompensasi yang diterima sesuai masa jabatannya yang dipotong,” ujar Pelaksana tugas Kepala Bagian Pemerintahan Sekretaris Daerah Jembrana Arie Siswoyo, Kamis (13/2/2025).
Terpotongnya jabatan bupati, sebagai akibat dari Pilkada serentak 2024. Karena jika tidak ada pilkada serentak, masa jabatan agar genap lima tahun hingga Februari tahun 2026.
Secara umum, kompensasi uang yang diberikan sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa. ”Mengenai besaran kompensasi, nanti tergantung SK (Surat Keputusan). Saya tidak bisa menyebut angka pasti secara detail sebelum ada SK,” tegasnya.
Kompensasi ini juga berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.51-259 Tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di kabupaten dan kota pada Provinsi Bali.
Menurutnya, sesuai SK tersebut, diktum kedua disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah memegang jabatan selama lima tahun dan apabila yang bersangkutan memegang jabatan tidak sampai lima tahun yang diakibatkan oleh peraturan perundang-undangan, maka diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk masa jabatan lima tahun.
Pada intinya, kompensasi dan pensiun dipastikan ada. Pensiunan diterima setiap mantan bupati diberikan setiap bulan seumur hidup.
Sedangkan kompensasi, hanya diberikan selama sisa masa jabatan yang terpotong. Normatifnya ada di aturan perundangan-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2000 tentang Penetapan Pensiun Pokok bahwa setiap mantan bupati dan wakil bupati mendapat pensiunan karena bupati dan wakil bupati merupakan pejabat negara.
Mengenai pensiunan yang akan diterima mantan bupati, nantinya akan diusulkan dulu kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bali.
Usulan setelah ada SK pemberhentian diterbitkan, kemudian nantinya keluar SK mengenai pensiun termasuk besaran yang akan diterima mantan bupati.
Khusus untuk Jembrana, karena sebelumnya, Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna diberhentikan karena mengundurkan diri sebagai wakil bupati.
Pihaknya akan berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Bali lebih dahulu, apakah tetap menerima kompensasi atau tidak. ”Kami konsultasi dulu dengan provinsi," ujarnya. [*]
Editor : Hari Puspita