NEGARA, Radar Bali.id – Daya beli masyarakat yang menurun terasa di pasar. Pasar Umum Negara, Jembrana, sejak selesai dibangun, belum semua kios dan los digunakan pedagang. Terutama kios lantai dua, hanya sedikit pedagang membuka kiosnya.
Setiap hari suasana pasar tampak sepi. Padahal deretan kios ini sudah ada pemiliknya kuncinya, sesuai hasil pengundian 2024 lalu.
Pantauan di pasar yang selesai dibangun tahun 2024 ini, memiliki 985 lapak dagangan. Terdiri dari 649 kios dan 336 los. Namun saat menyusuri pasar yang dibangun dengan dua lantai ini, tidak semua kios buka.
”Kios yang ada sudah ada pemiliknya, tapi sejak pembagian kunci belum pernah buka,” kata salah satu pedagang di pantai dua gedung B2 Pasar Umum Negara.
Hanya los di lantai B1 atau lantai bawah yang setiap harinya ramai dari pedagang dan pembeli.
Karena los ini, memang menjual kebutuhan sehari - hari, sayur, matur, daging dan kebutuhan sehari - har lainnya. Sedangkan kios, sebagian besar pedagang pakaian, emas dan kebutuhan sembako.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pasar Jembrana, I Putu Ardana, mengakui bahwa sampai saat belum semua pedagang pemegang kunci kios di Pasar Umum Negara aktif berjualan. ”Begitulah kondisi pasar umum (sepi). Memang sejak selesai pembanguan bangunan pasar yang baru,” ungkapnya.
Pedagang pemegang kunci kios baik lantai satu maupun lantai dua, memilih tidak membuka kios karena sepi dari pembeli. Terutama kios yang berada di lantai dua sebagian besar tutup. ”Kadang ada yang sesekali buka, tapi lebih sering tutup karena sepi,” ungkapnya.
Berdasarkan data, dari jumlah kios dan los di pasar terbesar di Jembrana ini, untuk gedung A1 180 kios, hanya ada 119 pedagang atau 65 persen, gedung A2 194 kios, 88 pedagang sekitar 45 persen.
Sedangkan gedung B, untuk gedung B1 67 kios, 60 pedagang sekitar 99 persen, los 336 los, 225 pedagang sekitar 78 persen dan gedung B2 ada kios 208, 66 pedagang sekitar 32 persen.
Menurutnya, upaya agar semua kios yang sudah aktif sudah dilakukan. Bahkan sanksi sudah disiapkan untuk pedagang yang tidak aktif akan dicabut surat ketetapan retribusi (SKR). Namun sampai saat ini, sanksi belum diterapkan meksipun sudah ada yang lebih 3 bulan belum buka kiosnya.
”Kami sebagai pengelola, sesuai perintah atasan. Karena belum ada perintah menerapkan sanksi tegas, sampai sekarang belum dilakukan,” ungkapnya. [*]
Editor : Hari Puspita