NEGARA, Radar Bali.id - Jelang batas akhir pengembalian sisa dana hibah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2024, instansi dan lembaga penerima hibah sudah mengembalikan sisa hibah.
Sementara hanya Polres Jembrana dan KPUD Jembrana yang sudah mengembalikan sisa hibah dengan total sekitar Rp 7,2 miliar. Sedangkan Bawaslu Jembrana belum mengembalikan sisa hibah penyelenggaraan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jembrana I Gusti Agung Kade Oka Diputra mengatakan, pengembalian sisa hibah penyelenggaraan Pilkada Jembrana, sesuai aturan dikembalikan ke kas daerah paling lambat tiga bulan setelah pengusulan pasangan calon terpilih. Tepatnya, batas terakhir Kamis (10/4/2025). ”Sudah ada yang mengembalikan, akhir bulan Maret kemarin,” jelasnya.
Instansi atau lembaga penerima hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 dari Pemerintah Kabupaten Jembrana yang masih ada sisa dan mengalikan sisa hibah, KPUD Jembrana sebesar Rp 7, 2 miliar dari total hibah yang diterima sebanyak Rp 24,7 miliar dan Polres Jembrana sebesar Rp 200 ribu dari total hibah yang diterima Rp 5,6 miliar. Sedangkan Kodim 1617 Jembrana yang menerima hibah Rp 1,1 miliar, habis tanpa sisa.
Lembaga yang masih ada sisa hibah dan belum mengembalikan Bawaslu Jembrana sebesar Rp 1,5 miliar dari total Rp 6,6 miliar.
Bawaslu Jembrana, lanjutnya, sudah menyampaikan rencana mengembalikan sisa hibah besok (9/4/2025) atau sehari sebelum batas akhir pengembalian hibah penyelenggaraan Pilkada Jembrana 2024.
Dengan adanya sisa hibah penyelenggaraan Pilkada 2024, maka dari total hibah yang diberikan sebesar Rp 38 miliar, maka total sisa hibah yang akan dikembalikan sekitar Rp 8,7 miliar. ”Semu sisa hibah yang dikembalikan langsung disetorkan ke kas daerah,” tegasnya.
Terpisah, Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, hibah penyelenggaraan Pilkada Jembrana degan sisa yang dikembalikan sebanyak Rp 7,2 miliar, karena efisiensi anggaran. Efisiensi dari pengadaan logistik, honorarium badan ad hoc dan kebutuhan tekni penyelenggara. ”Banyak efisiensi anggaran yang dilakukan saat penyelenggaraan,” jelasnya.
Diantaranya adanya sharing anggaran dengan KPU Provinsi Bali untuk honor badan ad hoc. Karena pada pelaksanaan Pilkada, serentak dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali.
Selain itu, jumlah tempat pemungutan suara dari awalnya diprediksi sebanyak 650 TPS, hanya terealisasi 487 TPS. Sehingga, anggaran untuk pembuatan TPS beserta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga berkurang dari proyeksi yang direncanakan.
Jumlah pasangan calon juga menjadi faktor sisa anggaran Pilkada. Karena pada saat perencanaan, KPUD Jembrana mengalokasikan anggaran untuk lima pasangan calon.
Jumlah pasangan calon mempengaruhi jumlah surat suara, jumlah alat peraga kampanye yang difasilitasi KPUD. Sengketa pilkada juga mengurangi beban anggaran Pilkada, sehingga ada efisiensi hibah penyelenggaraan. [*]
Editor : Hari Puspita