Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Aksi Solidaritas Sopir Tolak Sanksi ODOL Berlanjut, Sekat Kendaraan Angkutan Barang

Muhammad Basir • Jumat, 20 Juni 2025 | 14:15 WIB
BERLANJUT: Kendaraan angkutan barang disekat dan diarahkan masuk parkir kargo Gilimanuk oleh aliansi sopir Gilimanuk.(Foto : M.Basir/Radar Bali)
BERLANJUT: Kendaraan angkutan barang disekat dan diarahkan masuk parkir kargo Gilimanuk oleh aliansi sopir Gilimanuk.(Foto : M.Basir/Radar Bali)

NEGARA, Radar Bali.id - Aksi solidaritas para sopir menolak sanksi berlanjut. Para sopir angkutan barang melakukan aksi penyekatan kendaraan barang yang melintas di Jalan Denpasar - Gilimanuk, Kamis (19/6/2025).

Aksi solidaritas ini dilakukan untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Aksi penyekatan kendaraan angkutan barang akan dilakukan selama tiga hari hingga besok (21/6/2025).

Penyekatan kendaraan dilakukan dengan mencegat kendaraan angkutan barang di Jalan Denpasar - Gilimanuk, tepat depan Parkir Kargo Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk.

Ratusan kendaraan yang melintas di Jalan Denpasar- Gilimanuk, diarahkan masuk ke dalam areal parkir kargo.

Sebagian kendaraan angkutan barang berhenti dan parkir di areal parkir kargo. Tetapi sebagian besar melanjutkan perjalan masing-masing.

Sejumlah sopir dari beberapa komunitas angkutan barang juga melakukan mogok kerja dan mengikuti aksi penyekatan.

Farhan, penanggungjawab aksi yang berbaju dibawah Gerakan Aliansi Pengemudi Bali (Gapiba) menyampaikan, agar untuk kendaraan angkutan barang yang over dimension over loading (ODOL) selama masa sosialisasi tidak disertai tindakan tilang seperti daerah lain. Bahkan rencana penindakan tilang kendaraan Odol bulan Juli juga ditunda, sebelum aspirasi para sopir dipenuhi pemerintah. ”Penindakan ODOL agar dihentikan sebelum ada solusi dari pemerintah,” tegasnya.

Mereka juga mendesak revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Selain itu, para sopir menuntut penyesuaian tarif angkutan barang, karena tidak sebanding dengan ongkos operasional pengiriman, sehingga membebani para sopir.

Tuntutan sopir juga mengenai perlindungan hukum kepada sopir, diperlukan setara dan adil, serta menuntut untuk memberantas premanisme dan pungli. Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi, maka para sopir akan melakukan mogok kerja dan akan melakukan penyekatan angkutan barang. ”Rencana aksi penyekatan tiga hari atau sampai tuntutan dipenuhi,” tegasnya.

Aksi penyekatan ini, mendapat kawalan dari aparat kepolisian. Pjs Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk AKP I Komang Renta mengatakan, aksi penyekatan yang dilakukan diharapkan tidak sampai melakukan blokade jalan nasional dan tidak ada aksi anarkis.

Senada diungkapkan Kasatlantas Polres Jembrana Iptu Aldri Setiawan menambahkan, mengenai aksi yang dilakukan para sopir agar tidak membuat jalan nasional Denpasar - Gilimanuk terganggu. ”Kami berharap agar tidak menahan kendaraan khususnya logistik terlalu lama, karena imbasnya bayak dan menimbulkan persoalan baru,"

Terkait dengan tuntutan para sopir, pihaknya hanya menjalankan aturan untuk melakukan penindakan selama masa sosialisasi bulan Juni ini. ”Jadi sampai saat ini masih nihil adanya penindakan kendaraan Odol,” tegasnya.

Selanjutnya, sesuai tahapan kedua pada 1-13 Juli, masuk tahap teguran. Tahap berikutnya, mulai 14 Juli, bersamaan dengan operasi patuh akan dilakukan penindakan sesuai tahap dan petunjuk Korlantas Mabes Polri.

”Tetap sementara, sejauh ini melakukan sosialisasi sesuai dengan tahapan yang diberlakukan Korlantas Mabes Polri,” tegasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#odol #solidaritas sopir #Aliansi Sopir #jembrana