Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Diam-diam, di Jembrana Sudah Ada 51 Koperasi Merah Putih yang Disahkan

Muhammad Basir • Jumat, 27 Juni 2025 | 20:45 WIB
ilustrasi koperasi - Jawa Pos.com
ilustrasi koperasi - Jawa Pos.com

NEGARA, Radar Bali.id - Koperasi merah putih desa dan kelurahan di Jembrana, sudah memiliki badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Bahkan dari 51 koperasi, sudah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun demikian, karena koperasi baru dan pengurus baru, belum ada kantor permanen dan modal besar untuk usaha koperasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jembrana, I Made Yasa, dalam keterangannya  menjelaskan, koperasi merah putih di setiap desa dan kelurahan d Jembrana, sudah mendaftar pengesahan dan sudah menerima pengesahan. ”Semua koperasi sudah berbadan hukum. Bahkan ada yang mulai mengurus NIB,” jelasnya.

Koperasi yang sudah mengurus NIB, pihaknya menekankan agar menjadikan usaha yang tidak memerlukan modal cukup besar. Artinya, usaha yang dilakukan sesuai dengan kemampuan modal koperasi. Karena semangat ini, modal koperasi berasal dari anggota koperasi, belum ada modal dari pemerintah.

Salama menunggu pematangan rencana usaha dan modal, dinas terkait sudah mengumpulkan semua pengurus koperasi di setiap kecamatan untuk sosialisasi pengelolaan koperasi. Mengingat, koperasi masih baru dan pengurus masih baru, sehingga butuh pembinaan agar nantinya bisa mengelola koperasi dengan baik.

”Dinas koperasi sudah kumpulkan pengurus setiap kecamatan untuk pembinaan. Sambil menunggu modal dari pemerintah,” ungkapnya.

Selain kendala modal, koperasi merah putih saat ini masih belum memiliki kantor. Sebagai koperasi yang dibentuk oleh pemerintah desa, sementara masih menunggu regulasi untuk penggunaan fasilitas kantor.

 ”Kantor belum ada, sementara di kantor desa. Karena masih menunggu instruksi dari pusat. Apakah boleh pakai fasilitas desa untuk kantor koperasi atau harus cari di luar yang bukan fasilitas desa,” terangnya.

Koperasi merah putih desa, merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus ada di setiap desa dan kelurahan. Di Jembrana ada 41 desa dan 10 kelurahan, seluruhnya sudah menggelar musyawarah khusus untuk membentuk koperasi dan sudah melalui tahapan hingga mendapatkan pengesahan dari Kemenkum HAM. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#dinas koperasi #NIB #jembrana #Koperasi Merah Putih #PMD