Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Penyeberangan Selat Bali Setelah Musibah KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam : Pemeriksaan Manifes Penyeberangan Ditingkatkan

Muhammad Basir • Kamis, 31 Juli 2025 | 16:55 WIB
LEBIH KETAT : Petugas loket dan anggota TNI AL melakukan pemeriksaan tiket secara  detail untuk mengecek kesesuaian nama dan jumlah orang yang akan menyeberang. (m.basir/radar bali)
LEBIH KETAT : Petugas loket dan anggota TNI AL melakukan pemeriksaan tiket secara detail untuk mengecek kesesuaian nama dan jumlah orang yang akan menyeberang. (m.basir/radar bali)

NEGARA, Radar Bali.id - Tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya, menjadi evaluasi bagi PT. ASDP Indonesia Ferry selaku pengelola pelabuhan. Terutama mengenai manifes penumpang, pasca peristiwa tersebut pemeriksaan manifes pengguna jasa penyeberangan dalam tiket penyeberangan ditingkatkan.

Pantaua di Pelabuhan  Gilimanuk, petugas jaga loket di tol gate, bersama TNI AL dan petugas keamanan pelabuhan, melakukan pemeriksaan tiket pengguna jasa pengguna kendaraan secara detail. Saat pemeriksaan tiket, petugas meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna jasa penyeberangan, baik pengemudi maupun penumpangnya.

Bahkan jumlah penumpang yang ada dalam kendaraan juga dicek kesesuaian jumlah dan nama dengan kartu identitas. Apabila jumlah penumpang dalam kendaraan tidakmanifes manifes, maka penumpang yang tidak terdata dalam manifes diturunkan untuk membeli tiket untuk pejalan kaki.

”Setiap penguna jasa, pengemudi maupun penumpang harus terdata dalam manifes penyeberangan," ujar salah satu petugaa jaga di Pelabuhan Gilimanuk.

Selama ini, pengguna jasa penyeberangan membeli tiket tidak mencantumkan nama secara benar. Bahkan pengguna kendaraan yang membawa penumpang, tidak mencantumkan nama penumpang dalam manifes saat membeli tiket. Terutama angkutan umum dengan jumlah penumpang yang banyak.

Kondisi tersebut diakui Manajer Usaha Pelabuhan Gilimanuk Ryan Dewangga. Dalam sebuah kesempatan menyampaikan. Para penjual maupun pembeli tiket penyeberangan tidak menulis nama yang sebenarnya sesuai KTP dan tidak menulis semua nama penumpang dalam kendaraan.

Salah satu risiko ketika nama penumpang tidak tertulis dalam manifes penumpang kapal, maka tidak bisa mengklaim asuransi apabila terjadi kecelakaan laut atau peristiwa yang bisa diklaim asuransi oleh penumpang kapal.

Semestinya pembeli tiket dan penjual tiket patuh menis manifes sesuai dengan KTP dan jumlah penumpang juga ditulis dengan benar. Karena menurutnya, meskipun jumlah penumpang dalam kendaraan banyak, tidak mempengaruhi harga tiket.

Karena tiket penyeberangan untuk kendaraan berdasarkan golongan kendaraan, berbeda dengan penumpang kapal yang tidak membawa kendaraan harus membeli tiket perorang satu tiket.

Sementara itu, Direktur Utama ASDP Heru Widodo, dalam siaran persnya menegaskan pentingnya melakukan reservasi tiket penyeberangan secara online melalui aplikasi maupun situs resmi Ferizy. ”Langkah ini menjadi bagian integral dari upaya menghadirkan layanan penyeberangan yang aman, tertib, dan bersih dari praktik percaloan,” tegasnya.

Menurutnya, bahwa sistem digital Ferizy telah diterapkan sejak 2020 untuk memberikan transparansi, kemudahan akses, serta integrasi data antara pengguna jasa dan operator. Dengan sistem reservasi ini, seluruh transaksi tercatat dan terverifikasi. "Ini bukan hanya meningkatkan efisiensi layanan, tapi juga melindungi pengguna jasa dari risiko transaksi ilegal seperti percaloan,” ujarnya.

Penerapan sistem tiket online Ferizy semakin relevan pascainsiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya milik operator swasta di Selat Bali pada 2 Juli 2025. ”Manifest adalah dokumen hukum yang digunakan sebagai dasar perlindungan hukum dan klaim asuransi dalam keadaan darurat,”

Oleh karena itu, seluruh data penumpang wajib diisi dengan benar dan sesuai identitas asli. Penumpang yang membeli tiket melalui calo atau menggunakan data fiktif berisiko tidak tercatat dalam manifest dan kehilangan hak atas asuransi. ”Tanggung jawab atas keakuratan data penumpang dan kendaraan tetap berada pada operator kapal dan penumpang yang bersangkutan,” tegasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#selat bali #penyeberangan #ketapang gilimanuk