Terciduk Polisi, Rokok Bodong Tanpa Cukai Gagal Beredar di Jembrana

Muhammad Basir • Dipublikasikan Selasa, 5 Agustus 2025 | 18:25 WIB
KETAHUAN : Rokok tanpa Cukai saat akan dibawa dari Polres Jembrana ke Kantor Bea Cukai Denpasar. (M.Basir/Radar Bali)
KETAHUAN : Rokok tanpa Cukai saat akan dibawa dari Polres Jembrana ke Kantor Bea Cukai Denpasar. (M.Basir/Radar Bali)

 

NEGARA, Radar Bali.id - Satreskrim Polres Jembrana mengamankan rokok tanpa pita cukai yang diangkut dengan mobil pikap, Minggu (3/8/2025) malam.

Rokok tanpa cukai sekitar 45 ribu bungkus diserahkan kepada Bea Cukai Denpasar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurut informasi, rokok tanpa pita cukai diamankan masih di atas mobil pikap DK 8301 WG yang dikemudikan seorang pria berinisal ANH, di Banjar Mandar, Desa Cupel, Kecamatan Negara. Mobil dan pengemudi diamakan saat parkir di salah satu rumah warga.

Mobil pikap penuh dengan rokok tanpa cukai tersebut, diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Denpasar. Total yang diamankan sebanyak 452 bal, dalam satu bal berisi sebanyak 10 slop.

Baca Juga: Siap Edar, Puluhan Ribu Bungkus Rokok Bodong Tanpa Cukai Diamankan di Jembrana

”Tapi nanti kami lihat lagi, karena biasanya setiap merek berbeda - beda (jumlahnya). Akan kami pastikan lahi,” kata Bayu, petugas Bea Cukai Denpasar, ditemui di Polres Jembrana, Senin (4/8/2025).

Mengenai potensi kerugian negara dari rokok tanpa cukai ini, pihaknya akan melakukan penelitian lebih lanjut. Pihaknya juga belum bisa memberikan keterangan detail termasuk mengenai pelaku, karena masih perlu penelitian lebih lanjut. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
rokok ilegal pajak jembrana rokok bodong cukai rokok