NEGARA, Radar Bali.id - Satreskrim Polres Jembrana mengamankan rokok tanpa pita cukai yang diangkut dengan mobil pikap, Minggu (3/8/2025) malam.
Rokok tanpa cukai sekitar 45 ribu bungkus diserahkan kepada Bea Cukai Denpasar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut informasi, rokok tanpa pita cukai diamankan masih di atas mobil pikap DK 8301 WG yang dikemudikan seorang pria berinisal ANH, di Banjar Mandar, Desa Cupel, Kecamatan Negara. Mobil dan pengemudi diamakan saat parkir di salah satu rumah warga.
Mobil pikap penuh dengan rokok tanpa cukai tersebut, diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Denpasar. Total yang diamankan sebanyak 452 bal, dalam satu bal berisi sebanyak 10 slop.
Baca Juga: Siap Edar, Puluhan Ribu Bungkus Rokok Bodong Tanpa Cukai Diamankan di Jembrana
”Tapi nanti kami lihat lagi, karena biasanya setiap merek berbeda - beda (jumlahnya). Akan kami pastikan lahi,” kata Bayu, petugas Bea Cukai Denpasar, ditemui di Polres Jembrana, Senin (4/8/2025).
Mengenai potensi kerugian negara dari rokok tanpa cukai ini, pihaknya akan melakukan penelitian lebih lanjut. Pihaknya juga belum bisa memberikan keterangan detail termasuk mengenai pelaku, karena masih perlu penelitian lebih lanjut. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali