JEMBRANA, RadarBali.id - Program Koperasi Merah Putih yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Jembrana diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa.
Namun, dengan dana awal yang besar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mengingatkan adanya potensi penyelewengan dan tindak pidana korupsi.
Kasiintel Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, menekankan bahwa kewaspadaan sangat diperlukan dalam mengelola koperasi ini. Ia menilai, sebagai lembaga baru di tingkat desa, sumber daya manusia (SDM) yang masih terbatas bisa menjadi celah terjadinya korupsi.
"Potensi korupsi selalu ada, apalagi permodalannya dari bantuan pemerintah pusat," ujar Gedion saat ditemui usai acara penyuluhan hukum di Desa Baluk, Kamis (21/8/2025).
Menurutnya, koperasi ini dirancang untuk menekan ketergantungan warga pada rentenir melalui unit usaha simpan pinjam.
Selain itu, unit usaha lain seperti gudang pangan, distribusi sembako, hingga minimarket desa juga akan dibuka. Langkah ini diharapkan dapat menstabilkan harga kebutuhan pokok dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat desa.
Namun, Gedion mengingatkan, kucuran dana awal dari pemerintah juga rentan disalahgunakan. Risiko penipuan, penggelapan, atau korupsi bisa terjadi jika pengurus tidak transparan.
"Kami mengambil langkah preventif sebelum koperasi ini berjalan, agar tidak ada masalah di kemudian hari," tegasnya.
Kejaksaan Jembrana menegaskan perannya bukan hanya menindak saat terjadi pidana, tetapi juga mendampingi sejak awal agar koperasi berjalan sehat. Berbagai langkah pencegahan pun disiapkan, di antaranya melalui program Jaksa Masuk Desa (JMD) untuk memberikan penyuluhan hukum dan pendampingan penggunaan dana.
Kejari juga menyarankan beberapa solusi untuk mencegah penyelewengan dana, yaitu:
- Laporan keuangan harus terbuka, menggunakan sistem digital, dan diaudit secara rutin.
- Pentingnya pengawasan internal dari masyarakat desa.
- Diversifikasi usaha, agar tidak hanya bergantung pada unit simpan pinjam.
- Pelatihan SDM dan pendampingan dari Dinas Koperasi.
- Menegakkan musyawarah mufakat untuk mencegah konflik internal.
"Kunci keberhasilan Koperasi Merah Putih adalah transparansi, profesionalisme, dan partisipasi anggota," ungkap Gedion.
Ia menambahkan, "Pada prinsipnya, kejaksaan bukan hanya menghukum bila ada penyimpangan, tetapi juga mendampingi, mengamankan, dan mengedukasi agar koperasi ini benar-benar jadi penggerak ekonomi rakyat."[*]
Editor : Hari Puspita