JEMBRANA, Radar Bali.id - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Jembrana sedang siaga. Mereka menerima aduan dari sejumlah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkait perusahaan penyalur yang diduga tidak resmi.
Perusahaan-perusahaan ini terindikasi bisa merugikan calon PMI bahkan berpotensi menjadi korban penipuan hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Bidang Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja (P3T) Disnakerperin Jembrana, I Putu Agus Arimbawa, menyampaikan hal ini saat memberikan materi dalam lokakarya intensif kepada para pelajar SMK se-Jembrana pada Rabu (27/8/2025).
Agus menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan calon PMI, perusahaan penyalur ilegal ini kerap meminta biaya tinggi di awal dan memberikan kontrak kerja yang tidak jelas. "Ada tujuh perusahaan yang diadukan, semuanya berada di luar Jembrana," ujarnya.
Disnakerperin Jembrana kini berkoordinasi dengan pemerintah daerah tempat perusahaan tersebut berada untuk melakukan pemantauan ketat. Di sisi lain, mereka juga gencar memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya para siswa SMK, tentang pentingnya menempuh jalur resmi.
Kendala Bahasa Jadi Tantangan Utama
Selain bahaya penipuan, Agus juga menyoroti kendala utama yang dihadapi calon PMI: rendahnya kemampuan bahasa asing. "Bahasa menjadi kendala utama, padahal etos kerja mereka sangat bagus dan diakui," ungkapnya.
Untuk itu, dia mengimbau agar calon pekerja mempersiapkan diri dengan baik, mulai dari kemampuan bahasa hingga keahlian yang dibutuhkan di dunia kerja. Hal ini penting untuk menghadapi persaingan yang semakin ketat.
Di akhir sesi, Agus menegaskan pentingnya memilih agen penyalur yang terdaftar resmi. "Jika ingin aman, pastikan Anda memilih agen yang terdaftar secara resmi untuk menghindari risiko penipuan dan TPPO," pungkasnya, mengingatkan agar masyarakat cerdas dalam memanfaatkan fasilitas yang disediakan pemerintah.[*]
Editor : Hari Puspita