NEGARA, RadarBali.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana masih tetap berencana merenovasi 26 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Namun, program ini masih harus menunggu pencairan anggaran dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) APBD induk tahun 2025. Ditargetkan, pencairan dana bisa terealisasi paling cepat pada Oktober mendatang.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Jembrana, I Gusti Agung Bagus Oka Saptuadi, menjelaskan bahwa 26 unit rumah yang sudah terdaftar dalam surat keputusan (SK) Bupati Jembrana itu belum bisa direalisasikan karena dampak efisiensi anggaran.
Pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana agar dana bedah rumah dialokasikan dari Silpa.
Nilai bantuan bedah rumah tahun ini meningkat dari Rp35 juta menjadi Rp40 juta per unit. Dengan demikian, total anggaran yang dibutuhkan untuk merenovasi 26 rumah tersebut mencapai sekitar Rp1 miliar lebih.
Program ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Jembrana untuk menuntaskan ribuan RTLH. Saat ini, terdapat 3.525 RTLH di Jembrana yang datanya sudah diusulkan ke pemerintah pusat untuk penanganan lebih lanjut.
Rumah Nenek Soni Dinyatakan Berisiko Roboh juga Belum Masuk Prioritas
Terpisah, Kepala Pelaksana BPBD Jembrana, I Putu Agus Artana Putra, mengungkapkan hasil asesmen rumah milik Ni Kade Soni, 67, di Desa Tegal Badeng Timur. Meskipun kondisinya sangat berisiko roboh, rumah Nenek Soni belum termasuk dalam 26 unit rumah yang akan dibedah tahun ini.
Rumah berukuran sekitar 12 meter persegi itu terbuat dari anyaman bambu dan papan, dengan lantai plester kasar serta atap genteng yang rapuh, tanpa pondasi. Kondisi ini sangat membahayakan penghuni, terutama saat cuaca ekstrem.
Agus menyebut, ada kendala administrasi kependudukan yang membuat pihak desa tidak bisa mengusulkan bedah rumah untuk Nenek Soni. Meskipun demikian, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Jembrana telah menerima disposisi untuk segera memverifikasi rumah tersebut.
Hasil asesmen BPBD menyimpulkan bahwa rumah Nenek Soni perlu segera mendapatkan prioritas bantuan bedah rumah. Selain itu, disarankan adanya pendampingan dan pemantauan dari pemerintah desa dan BPBD untuk mengantisipasi potensi bencana yang mengancam keselamatan penghuni..[*]
Editor : Hari Puspita