Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Antungkara! Puluhan Kapal Selerek di Jembrana Kini Berizin, Nelayan Tak Lagi Khawatir Solar Subsidi

Muhammad Basir • Jumat, 19 September 2025 | 14:15 WIB
DIPASTIKAN BERIZIN : Kapal selerek di kolam labuh PPN Pengambengan. (M.Basir/Radar Bali)
DIPASTIKAN BERIZIN : Kapal selerek di kolam labuh PPN Pengambengan. (M.Basir/Radar Bali)

 

NEGARA, Radar Bali.id- Setelah bertahun-tahun beroperasi tanpa izin, sebanyak 45 pasang kapal selerek di Jembrana, Bali, kini resmi mengantongi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Kelengkapan izin ini menjadi angin segar bagi para nelayan karena mereka kini bisa dengan leluasa mendapatkan akses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yang sangat krusial untuk menekan biaya operasional.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jembrana, I Ketut Wardana Naya, menegaskan bahwa perizinan kapal berkapasitas 5–30 gross ton (GT) adalah kewenangan penuh pemerintah provinsi. Sebelumnya, berbagai kendala birokrasi, termasuk regulasi yang sering berubah, membuat para nelayan enggan mengurus izin.

"Dulu prosesnya rumit. Tapi sekarang sudah ada izin semua," ujar Wardana Naya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jembrana, I Made Widanayasa. Ia mengatakan, penggunaan aplikasi dan sistem "jemput bola" oleh dinas terkait menjadi solusi efektif.

Dengan layanan ini, petugas langsung mendatangi nelayan untuk memeriksa dan membantu melengkapi dokumen, sehingga proses perizinan menjadi lebih cepat.

"Hal ini sesuai dengan tuntutan nelayan selama ini. Karena dengan rumitnya birokrasi, nelayan enggan mengurus izin," kata Widanayasa.

Dengan izin lengkap, nelayan Jembrana kini bisa melaut dengan tenang tanpa khawatir terkena sanksi. Mereka juga dipastikan bisa membeli solar bersubsidi, yang pengawasannya kini lebih ketat melalui sistem digital di SPBU Nelayan.

Widanayasa berharap metode "jemput bola" ini dapat dilanjutkan, bahkan bila perlu ada kantor perwakilan di Jembrana, agar para nelayan tidak perlu lagi jauh-jauh mengurus izin ke provinsi. Ia juga mengimbau agar nelayan tidak menunda lagi proses perizinan.

"Tanpa izin, mereka akan rugi sendiri karena tidak bisa membeli solar bersubsidi," tandasnya.[*]

Editor : Hari Puspita
#solar nelayan #jembrana #perahu nelayan #perizinan