NEGARA, Radar Bali.id - Sebanyak 144 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, sah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (30/9/2025).
Jumlah tersebut merupakan peserta seleksi tahap kedua, untuk melengkapi kekurangan kuota formasi pada tahap pertama. Namun dari total 610 formasi, masih ada 9 formasi yang kosong.
Dengan pelantikan yang telah digelar kemarin, maka efektif masa kerjanya sebagai ASN terhitung mulai tanggal 1 Oktober. Mereka ”naik status” dari pegawai kontrak pemerintah sebagai bagian dari ASN.
”Pelantikan sudah dilakukan tadi pagi,” Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana Siluh Ketut Natalis Semaradani.
Dijelaskan, PPPK yang dilantik tersebut, merupakan sisa dari seleksi yang sudah digelar sejak tahun 2024. Awalnya ada 610 formasi PPPK dibuka, kemudian diseleksi tahap pertama sebanyak 457 orang lulus seleksi.
Kemudian pada tahap kedua, seleksi sisanya sebanyak 153 orang peserta dan lulus seleksi sebanyak 144 orang. ”Masih ada formasi yang kosong,” imbuhnya.
Sementara itu, pegawai kontrak yang tidak lulus seleksi PPPK, diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Sebanyak 1467 orang yang ditetapkan, tidak semua bisa ditetapkan karena sejumlah alasan. ”PPPk Paruh Waktu masih proses,” ujarnya. [*]
Editor : Hari Puspita