Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Waduh, Ngos-ngosan! Dana Desa Jembrana Dipangkas Pusat, Segini Jumlahnya

Muhammad Basir • Rabu, 1 Oktober 2025 | 20:37 WIB
ilustrasi pemotongan anggaran- Jawa Pos.com
ilustrasi pemotongan anggaran- Jawa Pos.com

NEGARA, Radar Bali.id – Setelah pemerintah kabupaten, kini giliran pemerintah desa di Jembrana yang harus siap-siap "puasa" anggaran.

Sebanyak 41 desa di Jembrana dipastikan akan mengalami pengurangan Dana Desa (DD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga mencapai Rp 5 miliar pada tahun anggaran 2026.

Pengurangan ini merupakan dampak lanjutan dari kebijakan transfer dana pusat ke daerah yang dialami secara menyeluruh.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jembrana, I Putu Nova Noviana, membenarkan adanya pemangkasan tersebut.

“Informasi akan ada pengurangan dana desa juga dari pusat,” ungkap Nova, Rabu (1/10).

Angka DD Turun, dari Rp 44 Miliar Jadi Rp 39 Miliar

Nova Noviana merinci, total Dana Desa yang diterima Jembrana pada tahun anggaran 2025 ini mencapai Rp 44,7 miliar. Namun, untuk tahun anggaran 2026 mendatang, jumlah tersebut diperkirakan akan menyusut drastis, menjadi sekitar Rp 39 miliar.

Dana tersebut dibagikan kepada seluruh desa di Jembrana dengan porsi yang berbeda-beda, mempertimbangkan beberapa faktor seperti:

Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 ini, Desa Pengambengan yang memiliki jumlah penduduk dan wilayah luas menerima DD paling besar, mencapai Rp 1,66 miliar. Sementara itu, desa dengan alokasi terkecil adalah Blimbingsari, sebesar Rp 691 juta.

ADD Berpotensi Ikut Berkurang Akibat DAU Pusat

Selain Dana Desa yang bersumber dari APBN, potensi kekurangan anggaran juga mengintai Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten.

Menurut Nova, penyebabnya adalah berkurangnya Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer dari pusat ke daerah.

ADD merupakan kewajiban pemerintah kabupaten/kota, yang besarannya minimal 10 persen dari DAU ditambah Dana Bagi Hasil (DBH). Dengan berkurangnya DAU, maka Alokasi Dana Desa yang disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD) juga berpotensi tergerus.[*]

Editor : Hari Puspita
#anggaran #apbn #jembrana #apbd #dana desa