NEGARA, Radar Bali.id- Sejumlah pemilik lahan yang terdampak rencana pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi di Kabupaten Jembrana kini berada dalam posisi sulit.
Meskipun rencana proyek terkesan "mangkrak" dan belum ada kepastian ganti rugi, sertifikat tanah mereka sudah diblokir sejak tahun 2023, membuat mereka tidak bisa menjual atau memindahtangankan asetnya.
Warga terdampak mengaku frustrasi karena tidak dapat menggunakan aset properti mereka untuk memenuhi kebutuhan keuangan, sementara kejelasan mengenai kelanjutan proyek dan jadwal pembayaran ganti rugi masih gelap.
“Mau jual tanah tidak bisa, karena sertifikat masih diblokir,” kata salah satu warga terdampak jalan tol.
BPN Konfirmasi Pemblokiran: Cegah Spekulasi
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Jembrana, I Gede Wita, membenarkan adanya pemblokiran tersebut. Menurutnya, pemblokiran dilakukan pada lahan yang sudah masuk dalam Penetapan Lokasi (Penlok) proyek tol.
Tindakan ini memiliki dua tujuan utama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum:
Menjaga Data Otentik: Mencegah pemilik tanah mengalihkan hak kepada pihak lain, yang dapat menyebabkan masalah pada data pemilik asli yang berhak menerima uang ganti rugi.
Mencegah Spekulasi Harga: Menghindari lonjakan harga tanah oleh spekulan yang mengetahui bahwa proyek tol akan segera dilaksanakan, yang bisa merumitkan prosedur pengadaan.
Secara total, lahan terdampak di Jembrana mencapai 683,75 hektar atau sekitar 683,75 bidang. Lahan hak milik warga ini telah melalui proses identifikasi dan inventarisasi oleh panitia pengadaan.
Nasib Pemblokiran Bergantung SK Penlok Gubernur
Meskipun pembangunan tol belum menunjukkan tanda-tanda kemajuan, pihak BPN menyatakan mereka terikat oleh Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Penlok yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 membatasi masa berlaku Penlok selama 3 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 tahun. SK Penlok awal proyek ini sudah berakhir pada Februari 2025 dan kini telah diperpanjang hingga Februari 2026.
I Gede Wita menegaskan bahwa pemblokiran wajib dilakukan hingga masa perpanjangan SK Penlok berakhir, atau sampai ada perintah lebih lanjut dari Kanwil BPN Bali mengenai kelanjutan proyek.
”Kecuali pembangunan jalan tol tidak jalan, kami masih menunggu. Kalau tidak ada tindakan apa-apa (proyek tidak dilanjutkan), tidak bisa menahan lagi (memblokir) tanah,” terangnya.[*]
Editor : Hari Puspita