NEGARA, RadarBali.id- – Pemerintah Kabupaten Jembrana menghadapi tantangan serius terkait kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyusul akan purna tugasnya 158 PNS pada awal tahun 2026.
Jumlah pensiunan yang tinggi ini tidak sebanding dengan kuota rekrutmen yang terbatas, menyebabkan kekosongan signifikan pada jabatan struktural dan fungsional tertentu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, Siluh Ketut Natalis Semaradani, mengungkapkan bahwa setiap tahun, rata-rata PNS yang pensiun mencapai 200 orang.
"Idealnya, kalau jumlah yang pensiun 200 orang, seleksi yang baru harusnya sama 200 orang," ungkap Natalis. Namun, tahun ini saja, Jembrana hanya mendapatkan 15 formasi seleksi PNS baru.
Jebakan Batas Usia Pensiun dan Kekurangan Kewenangan PPPK
Data kepegawaian menunjukkan 158 ASN di lingkungan Pemkab Jembrana akan memasuki masa pensiun pada 2026. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengatur batas usia pensiun, antara lain:
- 58 tahun: Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Muda, Ahli Pertama, dan Keterampilan.
- 60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya.
- 65 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Meskipun sudah ada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Natalis menyebutkan bahwa skema ini belum sepenuhnya menutupi kebutuhan vital. Status PPPK, meski termasuk ASN, tidak memiliki kewenangan penuh seperti PNS.
"PPPK tidak bisa menjadi pejabat struktural bendahara, maupun jabatan lain yang semestinya menjadi kewenangan PNS," jelasnya.
Kendala Anggaran dan Regulasi Hambat Rekrutmen
Upaya Pemkab Jembrana untuk membuka lebih banyak formasi PNS terkendala dua faktor utama: kemampuan keuangan daerah dan regulasi pusat.
Pengadaan ASN wajib dilakukan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, bukan sekadar mengisi kekosongan. Selain itu, penetapan kebutuhan harus mempertimbangkan kemampuan APBD untuk membayar gaji, tunjangan, dan biaya operasional.
Natalis, yang juga akan memasuki masa pensiun pada awal 2026, berharap agar tahun depan ada pengadaan PNS lagi untuk memenuhi kebutuhan jabatan.
"Jangan sampai nanti sudah ada pengadaan PNS, tapi tidak mampu bayar gaji," tegasnya, menekankan pentingnya pertimbangan kemampuan fiskal daerah..[*]
Editor : Hari Puspita