Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ratusan Pensiun Serentak, Jembrana Terancam Krisis Pegawai di Posisi Strategis, Ini Masalah yang Muncul

Muhammad Basir • Jumat, 7 November 2025 | 14:50 WIB
PURNAS TUGAS: BKPSDM Jembrana Siluh Ketut Natalis Semaradani (kiri) mendampingi Sekretaris Daerah Jembrana saat gathering dengan calon pensiunan PNS. (Foto humas pemkab Jembrana)
PURNAS TUGAS: BKPSDM Jembrana Siluh Ketut Natalis Semaradani (kiri) mendampingi Sekretaris Daerah Jembrana saat gathering dengan calon pensiunan PNS. (Foto humas pemkab Jembrana)

 

NEGARA, RadarBali.id- – Pemerintah Kabupaten Jembrana menghadapi tantangan serius terkait kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyusul akan purna tugasnya 158 PNS pada awal tahun 2026.

Jumlah pensiunan yang tinggi ini tidak sebanding dengan kuota rekrutmen yang terbatas, menyebabkan kekosongan signifikan pada jabatan struktural dan fungsional tertentu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, Siluh Ketut Natalis Semaradani, mengungkapkan bahwa setiap tahun, rata-rata PNS yang pensiun mencapai 200 orang.

"Idealnya, kalau jumlah yang pensiun 200 orang, seleksi yang baru harusnya sama 200 orang," ungkap Natalis. Namun, tahun ini saja, Jembrana hanya mendapatkan 15 formasi seleksi PNS baru.

Jebakan Batas Usia Pensiun dan Kekurangan Kewenangan PPPK

Data kepegawaian menunjukkan 158 ASN di lingkungan Pemkab Jembrana akan memasuki masa pensiun pada 2026. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengatur batas usia pensiun, antara lain:

Meskipun sudah ada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Natalis menyebutkan bahwa skema ini belum sepenuhnya menutupi kebutuhan vital. Status PPPK, meski termasuk ASN, tidak memiliki kewenangan penuh seperti PNS.

"PPPK tidak bisa menjadi pejabat struktural bendahara, maupun jabatan lain yang semestinya menjadi kewenangan PNS," jelasnya.

Kendala Anggaran dan Regulasi Hambat Rekrutmen

Upaya Pemkab Jembrana untuk membuka lebih banyak formasi PNS terkendala dua faktor utama: kemampuan keuangan daerah dan regulasi pusat.

Pengadaan ASN wajib dilakukan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, bukan sekadar mengisi kekosongan. Selain itu, penetapan kebutuhan harus mempertimbangkan kemampuan APBD untuk membayar gaji, tunjangan, dan biaya operasional.

Natalis, yang juga akan memasuki masa pensiun pada awal 2026, berharap agar tahun depan ada pengadaan PNS lagi untuk memenuhi kebutuhan jabatan.

"Jangan sampai nanti sudah ada pengadaan PNS, tapi tidak mampu bayar gaji," tegasnya, menekankan pentingnya pertimbangan kemampuan fiskal daerah..[*]

Editor : Hari Puspita
#pemkab jembrana #pensiun #kepegawaian #asn #rekrutmen