NEGARA, Radar Bali.id- Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda tilang kendaraan di Jembrana mengalami penurunan drastis hingga 69 persen pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.
Kondisi ini disebabkan oleh minimnya jumlah berkas tilang yang masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, bukan karena berkurangnya angka pelanggaran di jalan.
Menurut data Kejari Jembrana, PNBP tilang pada tahun 2024 mencapai Rp 1,5 miliar dari 9.780 berkas yang sudah dibayar. Angka ini berasal dari total 11.385 berkas yang masuk dengan potensi denda sebesar Rp 2 miliar. Artinya, masih ada 1.605 berkas senilai ratusan juta rupiah yang belum dibayarkan pada tahun 2024.
Penurunan Berkas Perkara Memicu Anjloknya PNBP
Kondisi berbeda terjadi pada tahun 2025. Dari Januari hingga Oktober 2025, total berkas tilang yang masuk hanya 3.977 berkas. Jumlah ini menurun tajam dibandingkan total berkas tahun 2024.
Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Jembrana, Gedion Arwana Reswari, membenarkan PNBP yang masuk jauh berkurang karena minimnya jumlah berkas perkara tilang.
"Berkurangnya berkas perkara tilang yang masuk, sehingga PNBP juga berkurang. Kami hanya menjalankan sesuai berkas perkara yang sudah melalui proses persidangan," ungkap Gedion.
Dengan jumlah berkas 3.977 tersebut, potensi denda yang seharusnya masuk pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp 600 juta, atau terjadi penurunan sekitar 69 persen dari potensi denda tahun 2024 (Rp 2 miliar).
Catatan Data PNBP (Januari - Oktober 2025):
- Total Berkas Masuk: 3.977
- Realisasi Pembayaran: Rp 611 juta (Termasuk pembayaran tunggakan berkas tahun 2024)
Instansi Berwenang Tahan Penindakan
Minimnya berkas tilang ternyata tidak diketahui pasti oleh Kejari, sebab kewenangan penindakan tilang berada di tangan instansi terkait, seperti kepolisian dan jembatan timbang (UPPKB).
I Made Ria Fran Dharma Yudha, Pengawas Satuan Pelaksana (Wasatpel) UPPKB Cekik, Jembrana, menjelaskan bahwa mayoritas pelanggaran yang mereka tindak adalah kendaraan angkutan dengan muatan melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
Namun, Made mengakui selama tahun 2025 jumlah kendaraan yang ditilang oleh pihaknya berkurang drastis. Hal ini karena UPPKB masih menunggu kebijakan dan petunjuk lanjutan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pusat.
"Kami masih menunggu petunjuk dari Dirjen Perhubungan Darat untuk tindaklanjutnya," jelasnya.
Penundaan penindakan ini juga dipengaruhi adanya desakan dari para sopir angkutan barang agar penindakan ODOL dihentikan sementara. Selain itu, banyak kendaraan barang yang menghindari pemeriksaan di jembatan timbang (ngeblong), sehingga penindakan tidak dapat dilakukan.[*]
Editor : Hari Puspita