NEGARA, radarbali.jawapos.com – Janji surga pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang sempat dipuja sebagai "penyelamat" fasilitas kesehatan se-Bali kini berubah menjadi ironi pahit. Kok bisa?
Dua pabrik di Desa Pengambengan, Negara—PT Klin (PMA) dan PT Bali Marino Services (BMS)—yang dulu didirikan di tengah badai penolakan warga, kini justru tidak beroperasi.
Sorotan tajam kini bukan lagi soal penolakan polusi, melainkan kegagalan fasilitas mesin kedua perusahaan ini menjalankan fungsinya.
Baca Juga: Gegara Ada Aturan yang Membolehkan, Pengambengan Diincar Perusahaan Pengolahan Limbah B3
Peluang bisnis pengolahan limbah B3 di Bali sangatlah menggiurkan. Dalam setahun rumah sakit di Bali merogoh kantong ratusan jutaan hingga miliaran rupiah untuk memusnahkan limbah medisnya.
Belum lagi termasuk puluhan puskesmas dan klinik dan fasilitas layanan kesehatan lainnya di Bali.
Hadirnya pabrik di Jembrana harusnya bisa memangkas biaya tinggi pengiriman limbah ke Pulau Jawa.
Namun, potensi besar ini kini terbengkalai gara-gara masalah teknis.
PT Klin, yang sudah beroperasi sejak 6 bulan terakhir tidak lagi melakukan kegiatan pengelolaan limbahnya.
Baca Juga: Warga Tolak Rencana Pembangunan Pabrik Limbah B3 di Pengambengan, Negara, Ini Penyebabnya
Alasannya mencengangkan, mesin impor dari Prancis ternyata mengalami kerusakan.
"Mesinnya rusak. Ada komponen yang harus diganti dari luar negeri. Prosesnya lama dan biayanya besar. Itu sebabnya kami berhenti beroperasi sementara," ujar Gede Agung Jonapartha, Humas PT Klin, kepada radarbali.id saat dikonfirmasi (14/11/2025).
Kerusakan mesin ini tidak hanya menghambat operasional, tetapi juga memaksa Bali kembali ke masa lalu, di mana limbah B3 harus dikirim keluar pulau dengan biaya selangit alias sangat mahal.
Baca Juga: Didemo Warga Diduga Pabrik Limbah B3, Perbekel Desa Badeng Barat Membantah
Sebuah kemunduran drastis setelah melalui proses sosialisasi, uji AMDAL, hingga intervensi pemerintah untuk meyakinkan publik.
Begitupula nasib yang sama dialami oleh PT Bali Marino Services yang juga mangkrak alias tidak beroperasi karena terjadi kerusakan mesin.
Di tengah mandeknya kedua perusahaan yang sebelumnya sudah beroperasional, ditengarai salah satu dari kedua perusahaan tersebut hanya memiliki izin Surat Kelayakan Operasional (SLO).
Namun tidak memiliki perizinan berusaha di biang pengelolaan limba B3 seperti yang diamanatkan di PP No 22 tahun 2023.
Yang menyatakan bahwa setiap pengelolaan limbah B3 untuk dapat melakukan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki perizinan berusaha di bidang usaha pengelolaan limbah B3 selain memiliki SLO.
Namun faktanya salah satu dari kedua perusahaan ditengarai sudah menerima kerja sama dengan rumah sakit dalam pengelolaan limbah B3.
Melihat mandeknya fasilitas vital ini, Kementerian Lingkungan Hidup telah menurunka tim dan didampingi Dinas LHK Jembrana mendatangi PT Klin untuk melakukan verifikasi lapangan.
Sekaligus memastikan karena adanya laporan dari LSM di Jembrana yang menyatakan ada penolakan warga kepada PT Klin karena dianggap melakukan pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Belum Kantongi Sertifikat SLO, Dua Pabrik Limbah B3 di Jembrana Tak Dapat Beroperasi
Dimana didalam laporan tersebut dilampiri tanda tangan oleh warga yang menyatakan penolakan.
Sementara itu, pabrik lokal PT BMS yang berdekatan juga dikabarkan bernasib sama—tidak beroperasi.
Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun perwakilan perusahaan yang bersedia memberikan konfirmasi.
PT BMS ini bahkan disebut melancarkan manuver seolah-olah mendapat dukungan warga.
Dalihnya, memberikan bantuan sembako kepada warga. Namun ternyata data tersebut dipakai sebagai klaim mendapat dukungan warga setempat.***
Editor : M.Ridwan