Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pusing Urusan Sampah, Jembrana Kini Targetkan Mesin RDF Baru di Tahun 2026

Muhammad Basir • Kamis, 20 November 2025 | 16:50 WIB
TERUS MENGGUNUNG : Kondisi TPA Peh, Jembrana, yang semakin menumpuk dan menggunung. (M.Basir/Radar Bali)
TERUS MENGGUNUNG : Kondisi TPA Peh, Jembrana, yang semakin menumpuk dan menggunung. (M.Basir/Radar Bali)

 

NEGARA, Radar Bali.id – Urusan sampah memang tak ada habisnya di penjuru Bali. Upaya Pemkab Jembrana mengurai persoalan “gunung sampah” di TPA Peh kembali digencarkan.

 Setelah lama bergantung pada pola penanganan konvensional, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jembrana memastikan proses pengadaan mesin refuse derived fuel (RDF) mulai berjalan. Fasilitas pendukung berupa hanggar pengolahan pun sedang dibangun.

Siapkan Anggaran dan Hanggar

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jembrana Dewa Gede Ary Candra Wisnawa mengatakan bahwa proyek ini masih dalam tahap persiapan. Baik mesin maupun infrastruktur pendukungnya belum rampung. “Sudah proses pengadaannya (mesin), dan hanggarnya masih proses pembangunan,” ujarnya.

Fasilitas lainnya bakal dilengkapi dengan sumber anggaran BKK Provinsi Bali khusus untuk penanganan dan pengelolaan sampah senilai hampir Rp 5 miliar.

Target Pengolahan 20-25 Ton Sampah Per Hari

Menurut target rencana, pengelolaan sampah di TPA Peh dengan kapasitasnya 20–25 ton sampah yang diolah per hari. Sehingga bisa mengurangi sampah yang saat ini menggunung di TPA Peh.

Menurutnya, mesin RDF baru bisa mulai beroperasi pada awal 2026. Kapasitas tersebut memang di tahap awal. Untuk menuju ideal perlu tahapan lagi ke depannya. “Awal 2026 nanti mulai beroperasi,” terangnya.

Sebelumnya, TPA Peh sudah dilengkapi dengan main RDF, tetapi diambil kembali oleh pemiliknya karena selama ini terkendala tempat sehingga belum optimal mengelola sampah menjadi RDF.

Pemilik mengambil lagi karena statusnya bukan hibah. Pemerintah Kabupaten berkewajiban menyediakan tempat dan sampah, sedangkan pemilik mesin berkewajiban untuk menyedikan mesin dan mengolah sampah. Serta ada perusahaan yang menjadi pembeli sampah yang sudah diolah menjadi RDF.

Setelah beroperasi pada bulan Juli 2024 lalu, sempat beroperasi. Setelah itu tidak beroperasi lagi karena masih ada kekurangan sarana pendukung.

Kendalanya, terkendala pada kebutuhan bahan baku sampah kering, fasilitas pendukung seperti hanggar untuk tempat mengolah sampah dan penyimpanan belum tersedia. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#pengelolaan sampah #mesin penghancur sampah #jembrana #tpa peh