Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dramatis! LSM Bantah Laporkan PT Klin ke Kementerian LH, Tuding Nama Dicatut dan Tanda Tangan Warga Dipalsukan, Perusahaan tetap Tempuh Jalur Hukum

Muhammad Basir • Senin, 24 November 2025 | 11:50 WIB
KOLASE: Pengurus LSM BMP menunjukkan legalitas pendirian LSM Bina Masyarakat Pengambengan kepada wartawan saat jumpa pers klarifikasi di Sekretariat PT KLIN, Sa btu (22/11/2025).
KOLASE: Pengurus LSM BMP menunjukkan legalitas pendirian LSM Bina Masyarakat Pengambengan kepada wartawan saat jumpa pers klarifikasi di Sekretariat PT KLIN, Sa btu (22/11/2025).

NEGARA, radarbali.jawapos.com – Polemik penolakan terhadap operasional PT KLIN (Klin) di Desa Pengambengan, Negara, Jembrana, memasuki babak baru yang mengejutkan. Laporan penolakan yang dikirim ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan mencatut nama LSM Bina Masyarakat Pengambengan (BMP) dan 100 warga setempat kini dituding sarat rekayasa yang didalangi oleh pihak berkepentingan, diduga kuat terkait persaingan bisnis.

Dalam pertemuan klarifikasi yang digelar di Sekretariat PT KLIN pada Sabtu (22/11/2025), pengurus resmi LSM BMP dengan tegas membantah telah membuat laporan penolakan tersebut.

Ketua LSM BMP, Misdari, yang didampingi Sekretaris Abdul Hamid dan Bendahara Firdaus, menyatakan terkejut dengan pemberitaan yang menyebut lembaganya melaporkan PT Klin ke KLH.

"Tiba-tiba kami dikagetkan dengan pemberitaan seperti ini.  Di situ muncul LSM sesuai namanya, tapi ketuanya beda. Di sini saya selaku LSM merasa dirugikan karena pencatutan lembaga saya seperti itu," tegas Misdari, seraya menunjukkan legalitas resmi LSM dari Kemenkumham RI No. AHU 0004312.AH.01.07 Tahun 2022.

Fakta menarik terungkap dari legalitas resmi BMP yang turut mencantumkan nama Ida Bagus Putu Astina, SH, MH, MBA, CLA sebagai Ketua Pengawas. Astina diketahui juga menjabat sebagai Direktur PT Bali Marino Services (BMS), perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah B3 dan merupakan salah satu pesaing di kawasan Pengambengan.

Klaim Misdari dikuatkan oleh kesaksian seorang warga, Asmuni, yang rumahnya berdekatan dengan pabrik PT KLIN. Asmuni mengaku namanya tercantum dalam daftar penolak, padahal ia tidak pernah menandatangani dokumen apa pun.

"Saya nggak pernah tanda tangan, tidak pernah diminta tanda tangan dan tanda tangannya itu bukan tanda tangan saya, dipalsukan itu. Saya tidak terima, membuat nama saya dan keluarga jadi jelek," ujar Asmuni dengan nada tertekan, sekaligus memastikan operasional PT KLIN tidak pernah mengganggu aktivitasnya.

Dugaan Rekayasa dan Persaingan Bisnis Kian Menguat

Wakil Ketua Komisi II DPRD Jembrana, Firlinand Taufieq, yang turut hadir dalam klarifikasi, menilai laporan ke kementerian tersebut sarat rekayasa yang terorganisir. Ia menyoroti sosok pelapor yang tercantum, Putu Max (Putu Wawan), yang dikenal memiliki keterbatasan literasi.

"Orangnya tidak bisa baca tulis, tiba-tiba bisa sampai melaporkan sampai ke Jakarta di kementerian. Itu sudah mustahil kalau dilakukan sendiri. Yakin 100 persen tidak mungkin itu," sorot Firlinand.

Firlinand menduga kuat ada persaingan bisnis di balik laporan palsu ini, mengingat hanya ada dua pabrik pengolahan limbah medis di Pengambengan. Ia mendesak aparat untuk menindaklanjuti dan mengungkap tuntas dalang di balik pemalsuan dan pencatutan nama ini.

Menanggapi kerugian akibat laporan palsu, Kuasa Hukum PT KLIN, Dr. Putu Eka Trisna Dewi, SH., MH., CLA., CBLC., menyatakan perusahaan siap menempuh jalur hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Sementara itu, Humas PT KLIN, Gede Agung Jonapartha, menegaskan legalitas operasional perusahaan sudah utuh dan sesuai regulasi, mencakup Surat Kelayakan Operasional (SLO) dan Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021.

"Kami memastikan akan menempuh langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan ini," pungkas Jonapartha.***

 

Editor : M.Ridwan
#pengambengan jembrana #pabrik pengolah limbah medis #PT Klin #limbah B3 #lsm