NEGARA, Radar Bali.id– Upaya penertiban penduduk pendatang di Kabupaten Jembrana kembali diperketat. Petugas gabungan Satpol PP Jembrana dan Polres Jembrana menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Agung 2025 pada Kamis (4/12/2025), dengan menyasar sejumlah rumah kos di Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo.
Dari operasi yang menyambangi empat titik kos-kosan, total 33 penghuni terjaring dan langsung dilakukan pendataan. Kali ini sebanyak 28 orang di antaranya adalah perempuan, sementara sisanya laki-laki.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, mengungkapkan tingginya angka pelanggaran administrasi kependudukan di lapangan.
- rang Tak Punya SKTS, Ada yang Tanpa KTP
Dari 33 penghuni yang didata, ditemukan bahwa: 24 orang belum memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS), satu orang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sama sekali, satu orang masih memegang KTP non-elektronik.
“Hanya 8 orang yang sudah mengantongi SKTS,” jelas Wirata, menunjukkan tingginya ketidakpatuhan terhadap aturan kependudukan.
Wirata menegaskan bahwa operasi bersama kepolisian dan instansi terkait ini akan terus digencarkan untuk memastikan seluruh penduduk pendatang di Jembrana tertib dan mematuhi aturan kependudukan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh penduduk pendatang agar segera melakukan pendataan diri ke kantor desa untuk membuat SKTS. Ini penting untuk ketertiban administrasi dan keamanan wilayah,” tegas Wirata.[*]
Editor : Hari Puspita