JEMBRANA, Radar Bali.id – Sejalan dengan proyeksi peningkatan tajam volume kendaraan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), operasional kendaraan angkutan barang di jalur vital Jalan Denpasar-Gilimanuk akan segera dibatasi.
Pembatasan ini bertujuan utama untuk mengurai kepadatan dan menekan potensi kecelakaan di jalur nasional yang menjadi pintu masuk dan keluar Bali.
Menurut Pengawas Satuan Pelaksana (Wasatpel) UPPKB Cekik, I Made Ria Fran Dharma Yudha, pembatasan ini hanya berlaku untuk angkutan yang memuat material bangunan dan hasil tambang.
”Nantinya saat mulai angkutan Nataru, akan ada pembatasan kendaraan barang seperti pada saat angkutan Lebaran,” ujar I Made Ria Fran Dharma Yudha.
Logistik dan BBM Tetap Prioritas
Kendati ada pembatasan, angkutan yang memuat logistik penting seperti bahan pangan dan bahan bakar minyak (BBM) tetap diizinkan beroperasi seperti biasa.
Namun, angkutan logistik yang dikecualikan dari pembatasan wajib menyertakan keterangan yang jelas mengenai asal dan tujuan pengiriman logistik tersebut.
Menunggu SK Bersama
Rencana pembatasan ini sudah sesuai dengan hasil rapat koordinasi di tingkat pusat yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Pemberlakuan waktu pasti pembatasan operasional kendaraan barang di jalur Denpasar-Gilimanuk saat ini masih menunggu diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) dari kementerian dan instansi terkait.
Pembatasan ini dianggap penting mengingat arus lalu lintas wisatawan yang masuk dan keluar Bali diprediksi akan meningkat signifikan selama libur Nataru, seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. [*]
Editor : Hari Puspita