NEGARA, RadarBali.id – Setelah resmi beroperasi selama satu tahun pasca-revitalisasi, Pasar Umum Negara di Jembrana belum sepenuhnya aktif.
Meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana mengklaim tingkat aktivitas pedagang sudah mencapai 70 persen, pantauan di lapangan menunjukkan banyak kios, terutama di lantai dua Gedung Utara (Gedung B), yang masih tutup.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Jembrana, I Ketut Antara, membenarkan adanya pedagang yang belum beroperasi.
"Memang paling banyak kios lantai dua tidak buka. Terutama lantai dua gedung B," kata Antara.
Alasan Keterlambatan dan Pengaktifan Retribusi
Dari total 981 kios dan los yang tersedia (terdiri dari 645 kios dan 336 los), 30 persen pedagang yang sudah memiliki Surat Keterangan Hak (SKR) belum membuka lapaknya karena terkendala masa sewa di luar pasar.
"Pedagang masih habiskan masa kontrak di luar (pasar). Setelah masa kontrak habis, akan kembali ke pasar sesuai SKR yang dimiliki," jelas Antara.
Meski belum sepenuhnya terisi, Pemkab Jembrana telah mulai memberlakukan pemungutan retribusi sejak bulan September lalu, setelah setahun pedagang dibebaskan dari biaya.
Pada bulan pertama, retribusi yang berhasil dipungut mencapai Rp 44.915.000. Retribusi ini hanya dipungut dari pedagang yang sudah aktif. Antara menambahkan, dimulainya pemungutan retribusi ini juga menjadi bahan evaluasi terhadap operasional Pasar Umum Negara.[*]
Editor : Hari Puspita