Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

IZIN DARI PUSAT!Heboh Hutan Gundul, KPH Sebut Proyek Wisata Polo Berkuda Berizin Pusat, Ujung-ujungnya Klaim Pariwisata Juga

Muhammad Basir • Jumat, 19 Desember 2025 | 15:03 WIB
Ilustrasi patroli hutan Polhut di TNBB dengan anjing pelacak. (foto: Satgas Hutan Polhut TNBB)
Ilustrasi patroli hutan Polhut di TNBB dengan anjing pelacak. (foto: Satgas Hutan Polhut TNBB)

JEMBRANA, Radar Bali.id – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat akhirnya angkat bicara merespons kegaduhan di masyarakat terkait isu penggundulan hutan di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Jembrana.

Pihak otoritas menegaskan bahwa aktivitas yang terjadi bukanlah pembalakan liar, melainkan penataan kawasan untuk proyek wisata kelas dunia.

Isu ini mencuat setelah foto dan video lahan hutan yang tampak terbuka viral di media sosial. Bahkan, Anggota DPRD Jembrana dari fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Suastika, sempat turun langsung ke lokasi pada Rabu (17/12/2025) untuk menyoroti dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar.

Pemanfaatan Kawasan Secara Legal

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, melalui Kepala UPTD KPH Bali Barat, Agus Sugiyanto, menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan produksi blok pemanfaatan yang dulunya ditanami jati.

Agus menegaskan bahwa pengelolaan lahan seluas 252 hektare tersebut kini telah beralih ke pihak swasta, yakni PT Wira Dharma Bakti, yang mengantongi izin lengkap dari pemerintah pusat.

"Apa yang terjadi saat ini adalah bagian dari proses pemanfaatan kawasan hutan secara legal. Investor tersebut akan membangun akomodasi wisata berupa pacuan polo berkuda dan silvo pastura," ujar Agus Sugiyanto, Kamis (18/12/2025).

Tahapan Inventarisasi dan Pengawasan

Agus memaparkan bahwa pembersihan atau penataan lahan yang terlihat saat ini merupakan tahap inventarisasi tegakan. Proses ini meliputi penandaan setiap pohon dan batas kelola sesuai dengan instruksi kerja dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Meski kewenangan pengelolaan kini berada di tangan pihak swasta, KPH Bali Barat menegaskan tidak akan lepas tangan. "Fungsi monitoring dan pengawasan tetap berada di kami untuk memastikan pengembang tetap mematuhi prinsip dasar pelestarian hutan," tegasnya.

Klaim Peluang Ekonomi

Masuknya investasi wisata polo ini dipandang sebagai peluang emas bagi kemajuan Bali Barat, khususnya Kabupaten Jembrana. Pembangunan ini diproyeksikan akan membawa dampak domino bagi perekonomian lokal, di antaranya:

"Kehadiran investor ini adalah peluang besar. Pariwisata Jembrana akan lebih maju, dan masyarakat serta pemerintah akan menerima manfaat langsung dari sisi ekonomi dan pendapatan daerah," sergah Agus.[*]

Editor : Hari Puspita
#deforestasi #penggundulan hutan #kph #izin pusat #jembrana #polhut