NEGARA, Radar Bali.id– Untuk pertama kalinya dalam dua tahun terakhir, Kabupaten Jembrana kembali menetapkan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) sendiri. Melalui rapat tripartit, UMK Jembrana tahun 2026 direkomendasikan naik sekitar 7 persen menjadi Rp 3.206.081.
Kenaikan ini cukup signifikan, yakni sebesar Rp 209.520 dibandingkan tahun 2025 yang kala itu masih menggunakan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali sebagai acuan.
Ketua KSPSI Jembrana, Sukirman, menjelaskan bahwa penetapan ini mengacu pada PP Pengupahan terbaru yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Formula kenaikan dihitung berdasarkan inflasi sebesar 2,51 persen dan pertumbuhan ekonomi dengan variabel alfa 0,9.
"Selama dua tahun terakhir Jembrana menggunakan UMP Bali. Baru tahun ini kita punya titik terang untuk UMK sendiri," ujar Sukirman, Minggu (21/12/2025).
Meski membawa angin segar bagi buruh, Sukirman memberikan catatan kritis. Ia menyebutkan bahwa selama ini kepatuhan perusahaan di Jembrana dalam membayar upah sesuai standar masih rendah, yakni hanya sekitar 60 persen.
Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk menjadi contoh bagi sektor swasta.
"Pemerintah Jembrana harus menjadi cermin. Pekerja non-ASN seperti outsourcing dan PPPK paruh waktu di instansi pemerintah juga harus dipastikan upahnya sesuai standar UMK," tegasnya.
Saat ini, rekomendasi tersebut telah diserahkan kepada Gubernur Bali untuk mendapatkan ketetapan resmi.[*]
Editor : Hari Puspita