NEGARA, RadarBali.id – Sebanyak 16 unit truk angkutan barang terpaksa diamankan petugas kepolisian dan "dikandangkan" di Terminal Umum Negara, Jembrana.
Belasan kendaraan besar ini terjaring razia setelah terbukti melanggar aturan pembatasan operasional selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di jalur utama Denpasar-Gilimanuk.
Penindakan tegas ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas jalan selama masa angkutan Nataru. Aturan tersebut membatasi operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih, pengangkut hasil galian, serta bahan bangunan mulai Jumat (19/12/2025) hingga Minggu (4/1/2026/2025).
Kasatlantas Polres Jembrana, Iptu Aldri Setiawan, menjelaskan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut dilarang melintas pada siang hari untuk mencegah kemacetan parah di jalur tengkorak.
"Kendaraan yang masuk kategori pembatasan hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 WITA hingga 05.00 WITA. Karena melanggar, kami berikan teguran tertulis dan kendaraan wajib parkir di terminal hingga waktu yang ditentukan," tegasnya.
Langkah ini diambil demi memastikan kelancaran arus wisatawan dan masyarakat yang merayakan libur panjang di Bali, mengingat volume kendaraan pribadi yang meningkat drastis di jalur Denpasar-Gilimanuk.[*]
Editor : Hari Puspita