NEGARA, RadarBali.id – Ancaman illegal logging atau pembalakan liar masih menjadi momok bagi kelestarian hutan di Bali Barat.
Kawasan hutan di wilayah Kecamatan Melaya kini ditetapkan sebagai zona paling rawan perambahan oleh oknum masyarakat yang tergiur keuntungan ekonomi sesaat.
Kepala UPTD KPH Bali Barat, Agus Sugiyanto, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 saja, pihaknya telah menangani tiga kasus besar. Dari jumlah tersebut, satu kasus berhasil diseret ke ranah hukum, sementara dua lainnya hanya menyisakan barang bukti kayu tanpa ditemukan pelakunya (temuan hutan).
Akses Mudah Jadi Pemicu
Menurut Agus, kerawanan di wilayah Melaya disebabkan oleh beberapa faktor krusial. "Akses masuk yang relatif mudah dan pengawasan yang belum maksimal menjadikan kawasan ini incaran oknum. Selain itu, tingkat kepedulian masyarakat terhadap perlindungan hutan memang masih perlu kita genjot lagi," jelasnya.
Padahal, pemerintah telah menawarkan solusi melalui program Hutan Sosial. Warga diberikan akses legal untuk mengelola blok pemanfaatan seluas 12.000 hektar dari total 37.182 hektar kawasan hutan yang dikelola KPH Bali Barat.
Manfaatkan Hasil Hutan Bukan Kayu
Strategi yang ditawarkan pemerintah adalah memanen hasil tanpa merusak pohon, seperti:
- Buah-buahan: durian dan manggis.
- Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK): Tanaman lain yang tumbuh di blok pemanfaatan.
Sanksi dan Pembinaan
Agus menyayangkan masih adanya oknum masyarakat, bahkan anggota Kelompok Tani Hutan (KTH), yang terlibat pembalakan. Bagi anggota kelompok yang melanggar, pihak KPH akan melakukan pembinaan ketat hingga sanksi wajib menanam kembali bibit di dalam kawasan hutan.
"Kami optimis dengan pendekatan edukasi dan pemanfaatan hutan sosial yang tepat, hutan Bali Barat bisa tetap lestari sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi warga tanpa harus melakukan pengrusakan," tegas Agus penuh optimisme.[*]
Editor : Hari Puspita