Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Simalakama Akses Jalan Mudah, Marak Pencurian, Hutan Melaya Jadi Titik Merah Pembalakan Liar

Muhammad Basir • Selasa, 6 Januari 2026 | 08:11 WIB
BARANG BUKTI KAYU: Kayu hasil pembalakan hutan yang ditemukan di dalam kawasan hutan disimpan depan Kantor UPTD KPH Bali Barat. (M.Basir/Radar Bali)
BARANG BUKTI KAYU: Kayu hasil pembalakan hutan yang ditemukan di dalam kawasan hutan disimpan depan Kantor UPTD KPH Bali Barat. (M.Basir/Radar Bali)

 

NEGARA, RadarBali.id – Ancaman illegal logging atau pembalakan liar masih menjadi momok bagi kelestarian hutan di Bali Barat.

Kawasan hutan di wilayah Kecamatan Melaya kini ditetapkan sebagai zona paling rawan perambahan oleh oknum masyarakat yang tergiur keuntungan ekonomi sesaat.

Kepala UPTD KPH Bali Barat, Agus Sugiyanto, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 saja, pihaknya telah menangani tiga kasus besar. Dari jumlah tersebut, satu kasus berhasil diseret ke ranah hukum, sementara dua lainnya hanya menyisakan barang bukti kayu tanpa ditemukan pelakunya (temuan hutan).

Akses Mudah Jadi Pemicu

Menurut Agus, kerawanan di wilayah Melaya disebabkan oleh beberapa faktor krusial. "Akses masuk yang relatif mudah dan pengawasan yang belum maksimal menjadikan kawasan ini incaran oknum. Selain itu, tingkat kepedulian masyarakat terhadap perlindungan hutan memang masih perlu kita genjot lagi," jelasnya.

Padahal, pemerintah telah menawarkan solusi melalui program Hutan Sosial. Warga diberikan akses legal untuk mengelola blok pemanfaatan seluas 12.000 hektar dari total 37.182 hektar kawasan hutan yang dikelola KPH Bali Barat.

Manfaatkan Hasil Hutan Bukan Kayu

Strategi yang ditawarkan pemerintah adalah memanen hasil tanpa merusak pohon, seperti:

Sanksi dan Pembinaan

Agus menyayangkan masih adanya oknum masyarakat, bahkan anggota Kelompok Tani Hutan (KTH), yang terlibat pembalakan. Bagi anggota kelompok yang melanggar, pihak KPH akan melakukan pembinaan ketat hingga sanksi wajib menanam kembali bibit di dalam kawasan hutan.

"Kami optimis dengan pendekatan edukasi dan pemanfaatan hutan sosial yang tepat, hutan Bali Barat bisa tetap lestari sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi warga tanpa harus melakukan pengrusakan," tegas Agus penuh optimisme.[*]

Editor : Hari Puspita
#Pencurian kayu #pembalakan liar #KPH bali barat #illegal logging #Melaya Jembrana