NEGARA, RadarBali.id– Proyek ambisius Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi kini menyisakan tanda tanya besar. Sejak peletakan batu pertama (groundbreaking) dilakukan empat tahun silam oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Gubernur Bali I Wayan Koster di Pekutatan pada September 2022, hingga kini belum ada tanda-tanda pembangunan akan dilanjutkan.
Kondisi ini memicu keresahan mendalam bagi ribuan warga terdampak. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi (Penlok) dari Gubernur Bali akan segera berakhir pada Februari 2026 mendatang. Jika hingga tenggat waktu tersebut tidak ada kepastian, seluruh proses pengadaan lahan terancam harus diulang dari titik nol.
Aset Warga "Mati Suri"
Dampak dari ketidakpastian ini sangat dirasakan oleh pemilik lahan. Berdasarkan aturan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pemblokiran terhadap sertifikat tanah yang masuk dalam area Penlok. Tujuannya memang untuk mencegah spekulasi harga dan kerumitan data ganti rugi, namun di sisi lain, hal ini membuat aset warga kehilangan nilai ekonomisnya.
Warga tidak dapat menjual tanah mereka, tidak bisa menjadikannya agunan di bank, bahkan ragu untuk merenovasi rumah. Ketakutan bahwa bangunan yang direnovasi akan segera dirobohkan tanpa kejelasan ganti rugi membuat warga terjebak dalam dilema.
Ketua Forum Perbekel se-Jembrana, I Made Bagiarta, mengakui pihaknya kerap menerima keluhan dari warga desa. Namun, ia pun mengaku buntu karena tidak mendapatkan informasi resmi dari pemerintah pusat maupun provinsi. "Belum ada informasi terbaru," ujarnya singkat, Minggu (11/1/2026).
Tenggat Waktu Februari 2026 Ini
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Jembrana, I Gede Wita, membenarkan bahwa status blokir lahan dilakukan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah. Ia mengingatkan bahwa masa berlaku Penlok kini tinggal menghitung hari.
”Penlok berdasarkan SK Gubernur hanya berlaku sampai akhir Februari. Jika sampai waktu tersebut tidak berjalan, maka jika ingin dilanjutkan lagi, prosesnya harus mengulang dari awal,” tegas Gede Wita.
Khusus di wilayah Jembrana saja, proyek tol sepanjang 96,84 kilometer ini mencakup 33 desa dan kelurahan dengan total 4.305 bidang lahan yang terdampak.
Pembangunan yang sempat diwarnai pengerjaan perataan tanah selama beberapa bulan tersebut kini hanya menyisakan lahan kosong yang terbengkalai.
Kini, ribuan warga di Jembrana hanya bisa menunggu kepastian: apakah mimpi jalan tol ini akan menjadi nyata atau justru beban administratif yang panjang dan melelahkan akan dimulai kembali dari awal.[*]
Editor : Hari Puspita