Nasib angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) trayek Gilimanuk-Denpasar dan Gilimanuk-Singaraja kini berada di ujung tanduk. Belum ada Upaya Solusi jelas untuk mereka.
MEREKA, para sopir dan awak bus mengeluhkan penurunan jumlah penumpang yang drastis dalam sebulan terakhir, hingga membuat pendapatan harian seringkali hanya habis untuk membeli bahan bakar.
Kondisi ini diduga kuat akibat menjamurnya penggunaan mobil pribadi yang "disulap" menjadi angkutan umum ilegal. Kendaraan-kendaraan ini secara agresif menjemput penumpang langsung di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk, sebelum mereka sempat masuk ke terminal.
Kalah Nyaman dan Kalah Cepat
Salah satu sopir AKDP, Made Suada, mengakui bahwa angkutan resmi kini kalah saing dalam segala aspek. Mobil pribadi menawarkan kenyamanan lebih dan layanan door-to-door hingga ke alamat tujuan, sementara bus AKDP terikat aturan trayek yang hanya bisa menaik-turunkan penumpang di jalan raya atau terminal.
"Angkutan mobil pribadi itu dampaknya sangat keras bagi kami. Mereka mengambil penumpang tepat di depan pintu pelabuhan, sementara kami hanya bisa menunggu di dalam terminal," keluh Suada.
Lingkaran Setan Perawatan Armada
Sepinya penumpang juga berimbas pada kondisi fisik armada bus yang kian memprihatinkan. Banyak bus AKDP yang terlihat tua dan tidak terawat karena pendapatan yang minim tidak menyisakan ruang untuk biaya pemeliharaan.
"Kadang hasil narik hanya cukup buat beli minyak (solar) saja, tidak bisa buat setoran apalagi perawatan. Kalau penumpang ramai, pemilik pasti memikirkan perbaikan bus. Tapi kalau sepi begini, ya hanya cukup untuk operasional," ujar Kadek Sujana, sopir lainnya.
Menagih Ketegasan Pemerintah
Para sopir merasa menjadi korban dari ketidaktegasan pemerintah dalam menertibkan angkutan ilegal. Meskipun sudah pernah melayangkan protes ke Dinas Perhubungan, hingga kini belum ada tindakan nyata di lapangan. Sebaliknya, jumlah mobil pribadi yang mengangkut penumpang justru kian bertambah.
Mereka berharap pemerintah segera turun tangan memberikan solusi atau proteksi bagi angkutan resmi yang telah memiliki izin trayek agar moda transportasi umum di Bali tidak sepenuhnya mati ditelan zaman.[*]
Editor : Hari Puspita