Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pasang Sembarangan, Dinilai Melanggar Estetika, Satpol PP Jembrana Bersihkan Reklame Rokok di Pohon Perindang

Muhammad Basir • Rabu, 11 Februari 2026 | 06:44 WIB
DICOPOT SATPOL : Petugass Satpol PP Jembrana saat melakukan penertiban spanduk yang melanggar. (foto: Satpoll Jembrana)
DICOPOT SATPOL : Petugass Satpol PP Jembrana saat melakukan penertiban spanduk yang melanggar. (foto: Satpoll Jembrana)

 

JEMBRANA, Radar Bali.id  – Satpol PP Jembrana kembali menyisir jalur utama Denpasar-Gilimanuk, khususnya di wilayah Kecamatan Mendoyo, untuk menertibkan reklame nakal, dipasang semaunya, sembarangan.

Hasilnya, belasan spanduk dan pamflet yang melanggar aturan estetika serta perizinan diangkut petugas.

Penertiban ini menyasar iklan yang sudah rusak, habis masa berlaku, hingga yang dipasang secara ilegal pada pohon perindang. Kasatpol PP Jembrana, I Ketut Eko Susilo Artha Permana, mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran didominasi oleh iklan produk rokok.

"Ada 7 spanduk rokok yang kami amankan karena tidak memiliki izin retribusi dan dipaku di pohon. Selain itu, ada juga pamflet obat pertanian yang melanggar lokasi pemasangan," jelas Eko Susilo.

Barang bukti tersebut kini diamankan di Mako Satpol PP Jembrana. Pihaknya mengimbau para pelaku usaha agar lebih tertib dalam mengurus perizinan dan tidak memasang media promosi di tempat yang dilarang, terutama yang dapat merusak pohon dan keindahan kota.[*]

Editor : Hari Puspita
#satpol pp #jembrana #penertiban #pencopotan spanduk