JEMBRANA, Radar Bali.id – Satpol PP Jembrana kembali menyisir jalur utama Denpasar-Gilimanuk, khususnya di wilayah Kecamatan Mendoyo, untuk menertibkan reklame nakal, dipasang semaunya, sembarangan.
Hasilnya, belasan spanduk dan pamflet yang melanggar aturan estetika serta perizinan diangkut petugas.
Penertiban ini menyasar iklan yang sudah rusak, habis masa berlaku, hingga yang dipasang secara ilegal pada pohon perindang. Kasatpol PP Jembrana, I Ketut Eko Susilo Artha Permana, mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran didominasi oleh iklan produk rokok.
"Ada 7 spanduk rokok yang kami amankan karena tidak memiliki izin retribusi dan dipaku di pohon. Selain itu, ada juga pamflet obat pertanian yang melanggar lokasi pemasangan," jelas Eko Susilo.
Barang bukti tersebut kini diamankan di Mako Satpol PP Jembrana. Pihaknya mengimbau para pelaku usaha agar lebih tertib dalam mengurus perizinan dan tidak memasang media promosi di tempat yang dilarang, terutama yang dapat merusak pohon dan keindahan kota.[*]
Editor : Hari Puspita