JEMBRANA, Radar Bali.id – Sebanyak 5.000 warga Jembrana kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) pusat mendapati status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka dinonaktifkan. Meski demikian, masyarakat diminta tidak panik karena layanan kesehatan dipastikan tetap berjalan normal.
Kepala Dinas Kesos Jembrana, I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata, menegaskan bahwa pemerintah daerah memberikan perlindungan medis penuh, terutama bagi pasien penyakit kronis.
Hal ini diperkuat dengan SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang melarang rumah sakit menolak pasien JKN nonaktif selama ada indikasi medis.
"Kami punya waktu tiga bulan untuk reaktivasi. Jika pusat tidak bisa meng-cover, kami sudah siapkan skema PBI daerah melalui APBD," tegas Oka Parwata, Kamis (12/2/2026).
Kabar baiknya, status Jembrana sebagai daerah Universal Health Coverage (UHC) dengan cakupan 98% memungkinkan aktivasi kartu hanya dalam waktu 1x24 jam. Pasien rutin seperti cuci darah pun dipastikan akan tetap mendapatkan layanan tanpa kendala administrasi.[*]
Editor : Hari Puspita