NEGARA, Radar Bali.id – Ketidakpastian proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi memasuki babak baru. Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) jalan tol tersebut dijadwalkan berakhir besok, Rabu (25/2/2026).
Berakhirnya masa Penlok ini membawa angin segar bagi pemilik lahan, karena status blokir pada ribuan bidang tanah warga akan otomatis dicabut.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Jembrana, I Gede Wita, menjelaskan bahwa sesuai aturan, Penlok hanya bisa diperpanjang satu kali, dan masa perpanjangan itu habis pada 25 Februari 2026.
"Jika masa berlaku habis dan belum ada penetapan baru, maka pemblokiran bidang tanah di lokasi rencana tol otomatis tidak berlaku lagi. Warga bisa kembali memperjualbelikan atau memanfaatkan tanahnya," tegas Wita.
Hingga kini, proses pengadaan tanah masih jalan di tempat. Hal ini disebabkan belum terpenuhinya dua syarat utama: kesiapan perencanaan teknis dan kepastian pendanaan.
Meski peletakan batu pertama (groundbreaking) sudah dilakukan sejak 2022 di lahan eks Perumda Bali, Pekutatan, kelanjutan proyek sepanjang 96,84 kilometer ini masih buram.
Di Jembrana sendiri, proyek ini rencananya melintasi 33 desa dengan total 4.305 bidang lahan terdampak.[*]
Editor : Hari Puspita