NEGARA, Radar Bali.id – Menjelang libur panjang Hari Raya Nyepi yang berdekatan dengan momentum Lebaran, Satpol PP Kabupaten Jembrana menggencarkan penertiban reklame di sepanjang jalur nasional Denpasar–Gilimanuk.
Langkah ini diambil menyusul menjamurnya baliho dan spanduk yang dinilai mengganggu estetika dan membahayakan pengguna jalan.
Kepala Bidang Penegakan Perda (PPUD) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan petugas Polprades.
"Apalagi menjelang hari raya, arus lalu lintas meningkat. Reklame yang semrawut, rusak, atau dipasang asal-asalan sangat berisiko bagi keselamatan warga," jelasnya.
Dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Mendoyo, petugas mengamankan sedikitnya 13 reklame ilegal. Rinciannya terdiri dari 10 baliho kedaluwarsa (termasuk baliho parpol dan usaha), satu pamflet obat pertanian yang salah penempatan di perempatan Rambut Siwi, serta dua spanduk balap yang diikat di tiang telepon.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Satpol PP Jembrana. Penertiban ini didasarkan pada Perda No. 5 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 11 Tahun 2023 tentang Pajak serta Retribusi Daerah.
"Kami mengimbau pemilik usaha maupun organisasi untuk menaati aturan perizinan. Mari kita jaga jalur utama ini agar tetap aman, tertata, dan nyaman dilalui," pungkas Jaya Wirata.[*]
Editor : Hari Puspita