Jelang Mudik dan Nyepi, Angkutan Barang di Jalur Denpasar-Gilimanuk Mulai Dibatasi 13 Maret

Muhammad Basir • Dipublikasikan Jumat, 6 Maret 2026 | 21:40 WIB

SAMPAIKAN PENGARAHAN : Sosialisasi pembatasan kendaraan di jembatan timbang UPPKB Cekik. (Foto UPPKB Cekik)
SAMPAIKAN PENGARAHAN : Sosialisasi pembatasan kendaraan di jembatan timbang UPPKB Cekik. (Foto UPPKB Cekik)

 

NEGARA, RadarBali.id– Demi menjamin kelancaran arus mudik dan antisipasi Hari Raya Nyepi, pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalur utama Denpasar-Gilimanuk. Kebijakan ini akan dimulai pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WITA hingga 29 Maret 2026.

Pengawas Satpel UPPKB Cekik, I Made Ria Fran Dharma Yudha, menjelaskan bahwa kendaraan sumbu tiga atau lebih, truk tempelan, serta pengangkut material bangunan dilarang melintas selama periode tersebut.

"Kendaraan yang melanggar akan langsung diarahkan masuk ke buffer zone untuk dikandangkan sementara," tegasnya.

Namun, pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik vital seperti:

Sopir angkutan logistik yang dikecualikan wajib menempelkan surat muatan yang berisi identitas barang dan tujuan di kaca depan sebelah kiri. Langkah tegas ini diambil agar tidak ada kendaraan yang terjebak antrean panjang di pelabuhan saat penyeberangan ditutup total untuk penghormatan Hari Raya Nyepi.[*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
angkutan logistik arus mudik angkutan lebaran penyeberangan jelang lebaran