NEGARA, RadarBali.id– Demi menjamin kelancaran arus mudik dan antisipasi Hari Raya Nyepi, pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalur utama Denpasar-Gilimanuk. Kebijakan ini akan dimulai pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WITA hingga 29 Maret 2026.
Pengawas Satpel UPPKB Cekik, I Made Ria Fran Dharma Yudha, menjelaskan bahwa kendaraan sumbu tiga atau lebih, truk tempelan, serta pengangkut material bangunan dilarang melintas selama periode tersebut.
"Kendaraan yang melanggar akan langsung diarahkan masuk ke buffer zone untuk dikandangkan sementara," tegasnya.
Namun, pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik vital seperti:
- BBM dan BBG
- Hewan ternak dan pupuk
- Kebutuhan pokok (Sembako)
- Bantuan bencana alam
Sopir angkutan logistik yang dikecualikan wajib menempelkan surat muatan yang berisi identitas barang dan tujuan di kaca depan sebelah kiri. Langkah tegas ini diambil agar tidak ada kendaraan yang terjebak antrean panjang di pelabuhan saat penyeberangan ditutup total untuk penghormatan Hari Raya Nyepi.[*]
Editor : Hari Puspita