NEGARA, RadarBali.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana bergerak menyisir jalur utama Jalan Denpasar–Gilimanuk untuk menertibkan reklame yang dinilai merusak estetika dan melanggar aturan, Kamis (9/4/2026).
Dalam aksi tersebut, puluhan media promosi mulai dari baliho hingga bendera diangkut petugas karena menyalahi ketentuan perizinan dan retribusi.
Baca Juga: Berangus Puluhan Baliho dan Spanduk yang Melanggar, Satpol PP Minta Perhatikan Lokasi yang Dilarang
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bentuk penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2007 dan Perda Nomor 11 Tahun 2023.
"Hasil penyisiran di lapangan, kami mengamankan total 27 reklame yang melanggar. Sebagian besar kondisinya sudah rusak, masa berlakunya habis, atau dipasang di lokasi yang tidak semestinya," ujar Jaya Wirata.
Secara rinci, petugas menurunkan dua spanduk, enam baliho, lima banner, tujuh pamflet, dan tujuh bendera. Untuk reklame kecil, petugas langsung mengamankannya ke markas Satpol PP, sementara beberapa dikembalikan ke pemilik dengan catatan agar segera mengurus izin resmi. Khusus untuk baliho berukuran besar, petugas menurunkannya di lokasi semula agar bisa diambil oleh pemiliknya.
Tak hanya menyasar reklame, petugas juga melakukan pendekatan persuasif terhadap sejumlah pedagang yang memanfaatkan fasilitas publik secara ilegal. Seorang pedagang buah naga kedapatan berjualan di badan jalan yang membahayakan arus lalu lintas, sementara pedagang buah lainnya kedapatan menaruh boks dagangan di atas trotoar.
"Kami mengedepankan pendekatan humanis. Pedagang kami imbau untuk tidak menggunakan hak pejalan kaki dan tidak berjualan di lokasi yang membahayakan. Prinsipnya, ketegasan aturan tetap berjalan tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan," tegas Jaya Wirata.[*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali