Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Jumat WFH bagi ASN Jembrana Segera Berlaku: Sekda Ingatkan Bekerja, Bukan Libur Tambahan!

Muhammad Basir • Senin, 13 April 2026 | 13:50 WIB
ilustrasi WFH di Bali. (gambar digital gemini/radar bali)
ilustrasi WFH di Bali. (gambar digital gemini/radar bali)
NEGARA , RadarBali.id– Pemerintah Kabupaten Jembrana mulai mengadopsi pola kerja modern dengan memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Jembrana Nomor 0586 Tahun 2026, kebijakan ini dijadwalkan mulai diimplementasikan pada Jumat, 17 April mendatang.

Baca Juga: Pemkot Denpasar Akan Berlakukan Kebijakan WFH ASN Mulai 10 April 2026, Sekda Eddy Mulya Pastikan Layanan Publik Akan Berjalan Normal 

Namun, Sekretaris Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa, memberikan penegasan keras agar kebijakan ini tidak disalahartikan. WFH bukan berarti menambah hari libur bagi para abdi negara.

Baca Juga: WFH Tiap Jumat, ASN Wajib Absensi dari Rumah, Setor Laporan Hasil Kerja, Pemprov Siapkan Sanksi ini

“WFH ini bukan berarti tidak bekerja atau libur. Pegawai tetap melaksanakan tugas seperti biasa, hanya lokasinya di rumah. Pelaksanaannya pun kami awasi dengan ketat,” tegas Budiasa.

Kebijakan ini tidak berlaku pukul rata. Jabatan strategis dan unit pelayanan publik langsung—seperti Kepala OPD, Pejabat Struktural, Camat, Lurah, hingga Kepala UPTD—tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO) guna menjamin pelayanan masyarakat tidak terganggu.

Untuk menjaga produktivitas, ASN yang menjalankan WFH wajib mengantongi surat tugas tertulis dan melakukan absensi melalui sistem digital. Hasil pekerjaan mereka pun harus dilaporkan secara resmi pada hari Senin berikutnya. Budiasa juga mengingatkan agar ASN tidak "keluyuran" saat jam kerja di rumah, karena sanksi tegas telah menanti bagi mereka yang melanggar.[*]

Editor : Hari Puspita
#pemkab jembrana #disiplin kerja #sekda jembrana #wfh #pns