Namun, Sekretaris Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa, memberikan penegasan keras agar kebijakan ini tidak disalahartikan. WFH bukan berarti menambah hari libur bagi para abdi negara.
Baca Juga: WFH Tiap Jumat, ASN Wajib Absensi dari Rumah, Setor Laporan Hasil Kerja, Pemprov Siapkan Sanksi ini
“WFH ini bukan berarti tidak bekerja atau libur. Pegawai tetap melaksanakan tugas seperti biasa, hanya lokasinya di rumah. Pelaksanaannya pun kami awasi dengan ketat,” tegas Budiasa.
Kebijakan ini tidak berlaku pukul rata. Jabatan strategis dan unit pelayanan publik langsung—seperti Kepala OPD, Pejabat Struktural, Camat, Lurah, hingga Kepala UPTD—tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO) guna menjamin pelayanan masyarakat tidak terganggu.
Untuk menjaga produktivitas, ASN yang menjalankan WFH wajib mengantongi surat tugas tertulis dan melakukan absensi melalui sistem digital. Hasil pekerjaan mereka pun harus dilaporkan secara resmi pada hari Senin berikutnya. Budiasa juga mengingatkan agar ASN tidak "keluyuran" saat jam kerja di rumah, karena sanksi tegas telah menanti bagi mereka yang melanggar.[*]
Editor : Hari Puspita