NEGARA, RadarBali.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana terus memperketat pengawasan kependudukan.
Dalam operasi terbaru di Desa Dangintukadaya pada Rabu (15/4/2025), petugas menyasar lima lokasi sesuai aturan administrasi bagi penduduk pendatang.
Baca Juga: Satpol PP Temukan Warga Belum Vaksin saat Razia Kos, KTP pun Disita
Kabid PPUD Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, menyatakan bahwa operasi ini merujuk pada Perda Nomor 3 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 26 Tahun 2023.
Hasilnya, petugas menemukan 12 penduduk non-permanen asal luar daerah yang belum memiliki Surat Keterangan (Suket) kependudukan setempat.
Poin Penting Penertiban:
- Tindakan: Petugas memberikan pembinaan secara humanis namun tegas. Para pelanggar diminta segera melapor ke kepala kewilayahan dan menandatangani surat pernyataan untuk mengurus administrasi mereka.
- Tujuan: Memastikan seluruh penduduk yang tinggal di Jembrana terdata secara resmi guna menjaga keamanan dan ketertiban wilayah (kamtibmas).
- Imbauan: Warga pendatang yang masa berlaku Suket-nya telah habis diminta segera melakukan perpanjangan di kantor desa atau kelurahan setempat.[*]
Sumber : Radar Bali