Satpol PP Jembrana Sisir Penduduk Nonpermanen di Dangintukadaya, 12 Orang Terjaring

Muhammad Basir • Dipublikasikan Jumat, 17 April 2026 | 06:16 WIB
PEMERIKSAAN KE KOS-KOSAN : Satpol PP Jembrana menggelar razia ke kos-kosan di Desa Dangintukadaya. (foto:Satpol PP Jembrana)
PEMERIKSAAN KE KOS-KOSAN : Satpol PP Jembrana menggelar razia ke sebuah kos-kosan di Desa Dangintukadaya. (foto:Satpol PP Jembrana)

NEGARA, RadarBali.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana terus memperketat pengawasan kependudukan.

Dalam operasi terbaru di Desa Dangintukadaya pada Rabu (15/4/2025), petugas menyasar lima lokasi sesuai aturan administrasi bagi penduduk pendatang.

Baca Juga: Satpol PP Temukan Warga Belum Vaksin saat Razia Kos, KTP pun Disita

Kabid PPUD Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, menyatakan bahwa operasi ini merujuk pada Perda Nomor 3 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 26 Tahun 2023.

 

Hasilnya, petugas menemukan 12 penduduk non-permanen asal luar daerah yang belum memiliki Surat Keterangan (Suket) kependudukan setempat.

Poin Penting Penertiban:

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
pemeriksaan identitas pendatang duktang razia kependudukan satpol pp jembrana