Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Alih Fungsi Lahan Semakin Parah dan Liar, DPRD Jembrana Soroti Bangunan Misterius

Muhammad Basir • Kamis, 14 Mei 2026 | 07:41 WIB
Ilustrasi alih fungsi lahan di Jembrana. (gambar digital gemini/radar bali)
Ilustrasi alih fungsi lahan di Jembrana. (gambar digital gemini/radar bali)

NEGARA, Radar Bali.id – Ancaman alih fungsi lahan di "Bumi Makepung" Jembrana kian nyata. Jajaran DPRD Jembrana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah proyek pembangunan bangunan permanen di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, yang diduga menyerobot kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Baca Juga: Alih Fungsi Lahan Sangat Mengancam, Pemkab Jembrana Lakukan Verifikasi Faktual Subak

Sidak yang dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menemukan sebuah bangunan yang berdiri di tengah hamparan sawah hijau produktif.

Saat rombongan tiba, lokasi proyek tampak tertutup rapat dan dipagari keliling tanpa adanya pemilik atau penanggung jawab di tempat.

Baca Juga: Stop Alih Fungsi Lahan! Pengamat Puji Perda Nominee sebagai Terobosan Berani Pemprov Bali

"Kami menerima informasi adanya pembangunan di kawasan LSD. Kami ingin memastikan semua berjalan sesuai aturan dan tidak menabrak regulasi perlindungan lahan pangan," tegas Sri Sutharmi.

Meski Camat Pekutatan, I Wayan Yudana, menyebut proyek tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pihak legislatif tidak lantas percaya. Sri Sutharmi langsung menginstruksikan Komisi III untuk melakukan pelacakan mendalam terhadap legalitas dokumen tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Jembrana, I Dewa Putu Merta Yasa, menambahkan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat kerja dengan Dinas Penanaman Modal (DPMPTSP). "Kami tidak main-main. Jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian, maka harus ada tindakan tegas demi ketahanan pangan daerah," ucapnya.[*]

 

 

Editor : Hari Puspita
#Lahan Sawah Dilindungi (LSD) #pertanian #dprd jembrana #Alih fungsi lahan #pelanggaran Perda